JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menilai, Khilafatul Muslimin telah berbuat salah dan melanggar hukum karena mengganti nomor induk kependudukan pada KTP menjadi nomor induk warga (NIW).
"Itu jelas salah. Mereka melanggar hukum," ujar Zudan saat dikonfirmasi pada Senin (13/6/2022).
Ia pun meminta agar perbuatan mereka dapat ditindak tegas. Sebab, ia menduga, ada unsur perbuatan yang merusak sistem bernegara.
"Perlu ditindak tegas karena punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara," tegas Zudan.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Punya Nomor Induk Warga sebagai Pengganti E-KTP
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap empat orang tersangka berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang merupakan tokoh sentral dalam pergerakan ormas Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, dalam penangkapannya, polisi menemukan fakta bahwa ormas tersebut membuat nomor induk warga sebagai pengganti NIK pada kartu tanda penduduk (KTP).
"Ada temuan menarik, mereka juga telah membuat nomor induk warga atau NIW, di mana ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia," kata Zulpan saat rilis persnya di Polda Metro Jaya, Minggu (12/6/2022).
Temuan tersebut didapat setelah Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor pusat Khilafatul Muslimin yang berada di Bandar Lampung, Lampung, pada Sabtu lalu.
Baca juga: Kantor Khilafatul Muslimin Ditemukan di Solo, Gibran Intensifkan Linmas
Selain itu, polisi juga menemukan puluhan ribu data anggota Khilafatul Muslimin yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kita temukan juga catatan pembukuan keuangan serta tabungan buku rekening penampung," jelas Zulpan.
"Kita juga temukan data anggota Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia yang sampai hari ini, berjumlah mencapai puluhan ribu," imbuh dia.
Polisi juga menemukan berbagai barang bukti lain berupa maklumat terkait dengan Khilafah, buku-buku majalah dan buletin terkait Khilafatul Muslimin, atribut ormas, dan beberapa unit komputer.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.