Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Jelaskan Alasan Tolak UU PPP: Ini Cacat Hukum!

Kompas.com - 13/06/2022, 14:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengemukakan alasan pihaknya menolak Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang baru saja rampung direvisi DPR pada akhir Mei lalu.

Alasan pertama, pembahasannya serbakilat dan tidak membuka partisipasi publik secara bermakna.

"Informasi yang kami dapatkan, pembahasan (revisi) UU PPP hanya 10 hari di Baleg," kata Said dalam jumpa pers, Senin (13/6/2022).

"DPR ini sekarang punya kebiasaan kalau undang-undang yang kejar tayang, undang-undang yang sudah dipersiapkan skenarionya, itu menggunakan Panja Baleg, tidak menggunakan pansus, karena di Panja Baleg bisa cepat," ujarnya.

Baca juga: Tolak Revisi UU PPP, Partai Buruh Janji Bakal Ajukan Gugatan ke MK dan Demo Besar-besaran

Said menyebut, para politikus dan partai politik yang terlibat dalam revisi UU PPP merupakan orang-orang yang sama dengan pihak yang membentuk Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal ini berkaitan dengan alasan kedua, di mana Said cs menilai revisi UU PPP dilakukan bukan karena kepentingan hukum, melainkan akal-akalan buat memperbaiki Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Ini cacat hukum! Karena ini sifatnya hanya akal-akalan hukum, bukan necessary of law, hanya memaksakan kehendak agar metode Omnibus Law itu dibenarkan dari sebuah proses pembentukan undang-undang," kata Said.

"Beberapa undang-undang senapas diomnibuskan karena senapas, misalnya Undang-undang Pemilu. Tapi kalau omnibus law mengkodifikasi, merangkum undang-undang yang tidak senapas, lintas sektoral undang-undang, tidak dikenal sistem hukum Indonesia, tapi dipaksa," jelasnya.

Berikutnya, Said mengungkapkan bahwa UU PPP merupakan acuan formil dari pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan. Namun, pembentukannya justru tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara berarti.

Baca juga: Perbaikan UU Cipta Kerja Setelah Revisi UU PPP

"Bayangkan, ibu dari undang-undang dibuat 10 hari revisinya, dilakuk orang yang itu-itu juga," kata dia.

"Kalau ini terjadi, maka bukan hanya Omnibus Law Cipta Kerja yang membahayakan rakyat, tapi semua produk undang-undang akan membahayakan rakyat, karena kepentingan masyarakat luas tidak diberi ruang," tutur Said.

Untuk membuktikan sikap mereka, Said menegaskan bahwa Partai Buruh dan beberapa organisasi serikat buruh, tani, nelayan, guru honorer, kaum miskin kota, dan PRT bakal menggalang aksi unjuk rasa pada Rabu (15/6/2022) nanti di DPR.

Kedua, setelah UI PPP resmi diundangkan, Partai Buruh berjanji bakal mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com