JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2022 juga menyatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menggugat Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) jika lalai dan melakukan kesalahan sehingga menimbulkan kerugian terhadap Perum.
"Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum," demikian isi Dalam Pasal 59 Ayat (3) PP nomor 23/2022 seperti dikutip Kompas.com dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Jokowi Wajibkan Menteri Periksa Rekam Jejak Calon Direksi BUMN
Presiden Joko Widodo meneken aturan baru itu pada 8 Juni 2022. Aturan itu merupakan revisi dari PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Selain bisa digugat, Komisaris (pada Persero) dan Dewan Pengawas BUMN juga mesti bertanggung jawab secara pribadi jika terjadi kerugian akibat kesalahan atau kelalaian mereka dalam menjalankan tugas.
"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan," demikian isi Pasal 59 Ayat (3) PP 23/2022.
Baca juga: Pemerintah Bisa Gugat Direksi BUMN yang Merugi
Akan tetapi, menurut Pasal 59 Ayat (2a), Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan beberapa hal berikut: