JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyelesaikan kasus seorang anak, Samsul Bahri alias Baba bin Suroto yang mencuri sapi dari ibu kandungnya, Miswana.
Kejadian itu berawal saat Miswana menitipkan seekor sapi betina jenis limosin warna coklat polos tanduk panjang miliknya kepada kerabatnya, Ermawi untuk dipelihara dengan sistem bagi hasil.
“Pada Rabu 6 April 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Ermawi mendatangi kediaman korban Miswana dan memberitahukan bahwa sapi milik korban telah hilang,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Kejagung Hentikan Kasus Anak Curi Sapi Ibunya Secara “Restorative Justice”
Diduga, sapi itu dicuri oleh anak kandung korban, Samsul Bahri dan membawa sapi tersebut dengan mobil pick up menuju Desa Bantal.
Atas kejadian ini, Miswana mengalami kerugian Rp 13 juta. Keesokan harinya, pukul 00.20 WIB, Miswana melaporkan kejadian pencurian sapi kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Asembagus.
Kemudian, Samsul Bahri diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.
Pada 7 Juni 2022, pihak Kejaksaan Negeri Situbondo berusaha melakukan mediasi untuk mendamaikan perkara ini secara restorative justice atau keadilan restoratif.
“Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo telah melakukan mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan kepala desa Bantal, tokoh masyarakat Desa Bantal, dan penyidik Polsek Asembagus,” tutur Ketut.
Dalam mediasi itu, korban Miswana selaku ibu tersangka pun memaafkan anaknya. Tersangka Samsul Bahri dan Miswana pun meminta agar perkara itu dihentikan.
Samsul Bahri juga meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut.
“Korban Miswana tak menjadikan kesalahan tersebut sebagai alasannya untuk tega memenjarakan anak kandungnya sendiri,” ujar Ketut.
Ia mengatakan, Samsul Bahri telah bebas tanpa syarat setelah permohonannya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada 9 Juni 2022.
Pihak Kejagung menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini karena korban adalah orang tua dari tersangka yang telah memaafkan perbuatan anaknya.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka di masyarakat terkenal baik dan sering membantu orang tuanya,” ujar Ketut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.