Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal “M3 Amphibious Rig”, Kendaraan Amfibi Kostrad Pemecah Rintangan Palagan

Kompas.com - 12/06/2022, 09:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Alat utama sistem persenjataan (alutsista) M3 Amphibious Rig menjadi komponen penting bagi Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dalam mendukung serangan operasi tempur.

Kendaraan amfibi ini mempunyai peran krusial untuk membuka gerak maju pasukan, baik itu untuk personel maupun materiil kendaraan tempurnya guna mengatasi rintangan di palagan atau medan pertempuran.

Dalam operasionalnya, kendaraan ini bisa berubah menjadi jembatan ponton sewaktu-waktu pasukan tempur terhambat karena sungai atau parit lebar.

Baca juga: Taipur, Pasukan Elite Kostrad yang Ahli Bertempur di Darat, Laut, dan Udara

Dikutip dari kostrad.mil.id, jembatan ponton merupakan jembatan taktis militer yang menggabungkan media apung.

Ketika berperan menjadi media apung, posisi kendaraan ini dideretkan membentuk jalur yang bisa dilewati manusia maupun kendaraan dengan bobot maksimum tertentu.

Media tersebut bisa berupa perahu, tongkang, atau drum/silider yang kedap air.

Pada kedua ujung sistem ponton, media apung terakhir ditambatkan dengan penambat, sehingga keseluruhan badan jembatan tidak bergeser meski terkena arus sungai.

Dengan fungsi tersebut, kendaraan amfibi ini tentu saja mempunyai peran besar sebagai pemecah rintangan sekaligus memudahkan gerak maju satuan bantuan tempur.

Baca juga: Mengenal Taipur, Pasukan Khusus Kostrad yang Punya Keahlian Khas Gunakan Sumpit Dayak

Adapun satuan bantuan tempur itu mulai dari tank Leopard, peluru kendali (rudal) Atlas, Anoa maupun kendaraan pengangkut logistik untuk melewati rintangan.

Saat penyelenggaraan Latihan Antar Kecabangan TNI AD Tahun 2021 Kartika Yudha di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera Selatan, alutsista ini turut diikutsertakan oleh pasukan Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 9 Kostrad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com