KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Selain itu, Satpol PP juga bertugas untuk menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Satpol PP berada di di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Salah satu kegiatan yang dilakukan Satpol PP adalah melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL).
Tak jarang, dalam penertiban tersebut, Pol PP, sebutan bagi anggota Satpol PP, juga melakukan penyitaan terhadap barang dagangan para pedagang.
Lantas, menurut aturan yang ada, apakah Satpol PP boleh menyita dagangan PKL?
Baca juga: Dibawa ke Mana Gerobak-gerobak PKL yang Disita Satpol PP?
Salah satu aturan yang mengatur tentang Satpol PP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Berdasarkan peraturan ini, dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP berwenang:
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan menindak sebagaimana terdapat dalam poin kedua adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan.
Secara implisit, penyitaan merupakan salah satu bentuk penindakan yang dilakukan oleh Pol PP. Penindakan termasuk dalam prosedur penegakan hukum yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam KUHAP, penyitaan adalah tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Penyitaan merupakan wewenang yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS dapat terdiri dari pejabat penyidik, PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lain.
Kewenangan Satpol PP dalam melakukan penyitaan juga tertuang dalam Perda masing-masing daerah. Salah satunya, yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 285 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP.
Dalam peraturan tersebut, salah satu tugas Seksi PPNS dan Penindakan yang merupakan satuan kerja lini Satpol PP kota/kabupaten, yakni melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga kuat melakukan tindakan pidana pelanggaran Perda untuk kepentingan proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan peraturan-peraturan ini dapat disimpulkan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan.
Para PKL bisa mengambil kembali barang dagangan mereka yang disita, seperti gerobak, setelah melakukan sidang tindak pidana ringan di pengadilan. Dalam persidangan, hakim akan menentukan besaran denda yang harus dibayar PKL.
Setelah membayar denda, mereka bisa mengambil kembali barang dagangan mereka di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP.
Referensi: