JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwal ulang pemanggilan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan ulang akan dilakukan lantaran pihak yang telah ditetapkan tersangka mengonfirmasi untuk tidak hadir.
"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam rangka pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).
"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan telah konfirmasi kepada tim penyidik untuk tidak bisa hadir hari ini," ucapnya.
Baca juga: KPK Duga Bahan Material Pembangunan Gereja Kingmi di Mimika Tak Sesuai Spesifikasi
Sebelumnya, Komisi Antirasuah itu juga telah menjadwalkan pemanggilan satu tersangka lain dalam kasus ini, pada Selasa (7/6/2022).
Akan tetapi, pihak yang dipanggil tersebut juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa konfirmasi.
Kendati demikian, Ali belum dapat menyampaikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang akan disangkakan dalam kasus ini.
Juru Bicara bidang penindakan ini juga belum bisa memastikan kapan para tersangka itu bakal dipanggil kembali oleh KPK.
"Terkait konstruksi perkara ini, nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang diterapkan akan kami sampaikan secara resmi dan utuh pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup," ucap Ali.
"Tim penyidik KPK akan jadwalkan kembali. Waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucapnya.
Tribunnews.com sebelumnya melaporkan, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan proyek Pemkab Mimika yang sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 hingga saat ini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021, dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama pembangunan Gereja Kingmi telah menghabiskan dana Rp 46,2 miliar di tahun 2015. Pembangunan tahap dua di tahun 2016 menghabiskan dana Rp 65,6 miliar.
Baca juga: KPK Minta Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kooperatif Penuhi Panggilan
Pada tahap tiga pembangunan tahun 2019, Pemkab Mimika mengeluarkan dana Rp 47,5 milar.
Pemkab Mimika kemudian menganggarkan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kembali melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar.
Tak hanya itu, Pemkab Mimika mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 sebesar Rp 50 miliar untuk kelanjutan pembangunan Gereja Kingmi.
KPK sejauh ini juga telah memeriksa proses keikutsertaan perusahaan yang turut mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.