Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepercayaan Publik terhadap KPK Rendah, Eks Pegawai Dorong Perkuat Kejaksaan untuk Berantas Korupsi

Kompas.com - 10/06/2022, 14:18 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mendorong pemberantasan korupsi agar diperkuat di Kejaksaan.

Hal Itu disampaikan menanggapi hasil survei Indikator Politik Indonesia yang memperlihatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK paling rendah di antara penegak hukum lainnya.

Berkaca pada survei tersebut, mantan pegawai KPK ini pun mengusulkan agar Komisi Antirasuah itu dibubarkan.

"Saya usul KPK dibubarkan saja, perkuat kejaksaan," tulis Rasamala melalui akun Twitter pribadinya @RasamalaArt dikutip Jumat (10/6/2022).

Kompas.com telah mendapat izin mengutip unggahannya tersebut.

Dengan dibubarkannya Lembaga Antirasuah itu, Rasamala pun mendorong agar Kejaksaan diperkuat untuk melakukan pemberantasan korupsi yang selama ini juga dikerjakan oleh KPK.

Baca juga: Kepercayaan Publik Rendah, Eks Pegawai Usul KPK Dibubarkan

Menurutnya, memperkuat kinerja kejaksaan dapat dimulai dengan memindahkan anggaran Komisi Antirasuah ke Korps Adhyaksa tersebut.

"Perkuat Kejaksaan diawali dengan memindahkan anggaran KPK yang besar itu ke Kejaksaan untuk meningkatkan remunerasi jaksa," papar Rasamala.

"Dengan begitu kita bisa mendorong kinerja kejaksaan lebih maksimal lagi. Fungsi pencegahan KPK digabung saja dengan Ombudsman, supaya fokus pencegahan," ucapnya.

Kepada Kompas.com, Rasamala menambahkan, turunnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK merupakan fakta yang dibuktikan lewat berbagai survei publik.

Dengan kondisi tersebut, ujar dia, maka perlu adanya evaluasi untuk dapat melihat apa sebenarnya yang menjadi persoalan di lembaga antikorupsi itu.

"Kalau persoalannya di pimpinannya, maka perlu dilakukan koreksi terhadap pimpinannya, jika persoalannya di kelembagaan maka lembaganya harus dikoreksi, jika persoalannya adalah undang-undangnya maka undang-undangnya harus diperbaiki. Tidak bisa didiamkan saja," papar Rasamala.

Baca juga: KPK Setor Cicilan Uang Pengganti Eks Pejabat Waskita Karya Rp 1,2 Miliar ke Kas Negara

KPK, lanjut dia, dibentuk untuk memperbaiki kinerja peneggakkan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang ada yang tidak maksimal. Namum, jika yang terjadi justru sebaliknya, maka eksistensi KPK patut dipertanyakan.

Menurut Rasamala, ada tiga opsi yang bisa dilakukan pemerintah untuk memperbaiki situasi tersebut. Misalnya, koreksi pimpinan KPK, revisi Undang-Undang KPK atau bubarkan KPK.

"Jadi KPK harus dievaluasi oleh pemerintah. Membubarkan KPK bisa jadi pilihan terakhir jika dua opsi tersebut tidak juga dilakukan atau sudah dilakukan namun tidak memperbaiki kondisi pemberantasan korupsi," kata Rasamala.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com