KOMPAS.com – Polda merupakan akronim dari Kepolisian Daerah. Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi.
Polda berkedudukan di ibukota provinsi atau kota/kabupaten di wilayah provinsi.
Sebagai bagian dari Polri, Polda tentu bertugas untuk menegakkan hukum. Lalu, apa saja tugas dan fungsi yang dimiliki Polda?
Baca juga: Pangkat Polisi Indonesia
Tugas Polda
Aturan mengenai tugas-tugas Polda salah satunya tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
Dalam peraturan tersebut, Polda bertugas:
- melaksanakan tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan
- melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cara Melaporkan Polisi ke Propam
Fungsi Polda
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Polda memiliki sejumlah fungsi. Fungsi Polda menurut Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018, yaitu:
- pemberian pelayanan kepolisian dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, permintaan bantuan atau pertolongan, dan pelayanan surat-surat izin atau keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan intelijen keamanan guna pencegahan gangguan dan pemeliharaan keamanan dalam negeri;
- penyelidikan, penyidikan, identifikasi, koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pengawasan proses penyidikan;
- pelaksanaan Samapta kepolisian dan Satwa kepolisian;
- pengamanan objek vital;
- pelaksanaan lalu lintas kepolisian, yang meliputi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum lalu lintas, pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
- pelaksanaan kepolisian perairan dan udara, yang meliputi kegiatan patroli perairan dan udara, pembinaan masyarakat perairan dan potensi dirgantara serta penegakan hukum di perairan;
- pembinaan masyarakat, yang meliputi Perpolisian Masyarakat (Polmas), pembinaan pengamanan swakarsa, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban, pembinaan teknis dan pengawasan kepolisian khusus serta satuan pengamanan; dan
- pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.