JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan penganiayaan terhadap M Kece dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte kembali ditunda.
Alasannya, ketua majelis hakim Djuyamto berhalangan dan tak bisa memimpin jalannya persidangan.
“(Sidang ditunda) bukan kesalahan dari jaksa penuntut umum tapi keterbatasan dari majelis hakim, bisa dimaklumi,” sebut hakim anggota 1 Elfian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Napoleon Klaim Punya Bukti Video untuk Bantah Keterangan M Kece: Tunggu Tanggal Mainnya
“Untuk persidangan selanjutnya akan dibuka kembali satu minggu kemudian, pada hari Kamis masih dengan acara (agenda) yang sama,” jelasnya.
Adapun persidangan hari ini mestinya kembali mendengarkan kesaksian Kece sebagai saksi korban.
Sebab kesaksian Kece belum pungkas dalam persidangan 19 Mei 2022 karena kondisinya lemas akibat gula darahnya naik.
Lalu dalam persidangan Kamis (2/6/2022) pekan lalu, Kece tak bisa hadir karena menderita batu ginjal dan low back pain atau saraf terjepit.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengajukan permintaan agar Kece dihadirkan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis.
Namun majelis hakim tak mengabulkannya dengan alasan sejak awal telah disepakati bahwa sidang digelar secara langsung atau offline.
Dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece pada 27 Agustus 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: Napoleon Sindir M Kece yang Tak Hadir Sidang dengan Alasan Sakit
Kala itu Kece baru saja ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Jaksa menyebut Napoleon bersama empat tahanan lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah menganiaya Kece di ruang tahanannya pada dini hari.
Akibat perbuatannya itu, Napoleon didakwa Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Jenderal polisi bintang dua ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dalam perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.