Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bakal Hadirkan Andi Arief dalam Persidangan Bupati PPU Abdul Gafur

Kompas.com - 09/06/2022, 10:15 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi dalam persidangan terdakwa bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Abdul Gafur merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

"Iya tentu, tidak menutup kemungkinan Andi Arief juga akan dihadirkan sebagai saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis, (9/6/2022).

"Karena sebelumnya juga sudah di BAP (berita acara pemeriksaaan) pada proses penyidikan," ucapnya.

Baca juga: Andi Arief Sebut Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Tak Berhubungan dengan Musda Partai Demokrat

Ali menjelaskan, saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK diperlukan untuk membuktikan dakwaan dugaan adanya penerimaan dan penggunaan uang suap dalam perkara tersebut.

Keterangan Andi dalam persidangan, ujar dia, dibutuhkan untuk menjelaskan dugaan adanya aliran uang di Musyawarah Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan Abdul Gafur diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi untuk biaya operasional Musda tersebut.

"Saksi-saksi yang relevan tentu akan dihadirkan, termasuk alat bukti lainnya akan diperlihatkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ujar Ali.

"Kami pastikan jaksa KPK nanti akan buktikan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim," ucapnya.

Dikutip dari Tribunnews, Jaksa KPK mendakwa Abdul Gafur menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Penajam Paser Utara.

Suap itu diterima Abdul Gafur melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai pihak, termasuk PT Waru Kaltim Plantations.

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," bunyi surat dakwaan Abdul Gafur dikutip, Rabu (8/6/2022).

Pembacaan surat dakwaan Abdul Gafur yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Jaksa memaparkan, uang senilai Rp 1,8 miliar diterima Abdul Gafur Masud dari seorang swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.

Kemudian uang sebesar Rp 250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com