Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2022, 01:10 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam proses penanganan perkara, terdapat istilah P21 yang sering digunakan oleh kejaksaan. Kode ini biasa dipakai setelah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian selesai.

Kode P21 merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani.

Lalu, apa arti P21?

Arti kode P21

Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Setelah itu, kejaksaan akan menilai apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum. Pada tahap inilah, istilah P21 akan ditemukan.

P21 merupakan kode yang digunakan untuk menyatakan status berkas perkara.

Aturan mengenai kode-kode ini dituangkan dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-132/J.A/11/1994 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-1 20/Ja/ 12/1992 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-518/A/J.A/11/2001.

Dalam keputusan tersebut, P21 merupakan kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Kode ini kemudian digunakan sebagai istilah untuk menyebut status berkas perkara yang telah lengkap. Jika telah lengkap maka berkas perkara akan dinyatakan P21.

Sementara itu, jika berkas yang diberikan penyidik belum lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikannya lagi. Proses ini biasa disebut dengan P19.

Kode P19 digunakan untuk menunjukkan proses pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

Dalam KUHAP, jika hasil penyidikan kurang lengkap, jaksa penuntut umum harus mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Penyidik pun wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

Tahapan setelah P21

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya.

Penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah Tahap II. Selanjutnya, akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.

Dalam Pasal 139 KUHAP, setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, ia harus membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan.

Setelah itu, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan.

 

Referensi:

  • Yusni, Muhammad. 2019. Keadilan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Kejaksaan. Surabaya: Airlangga University Press.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-132/J.A/11/1994 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-1 20/Ja/ 12/1992 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-518/A/J.A/11/2001
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com