JAKARTA, KOMPAS.com - Besok, Kamis (9/6/2022), Presiden Partai Buruh Said Iqbal berencana menyambangi kantor KPU pada pukul 11.00 WIB, bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan komite eksekutif partai.
"Sebagai bakal calon peserta Pemilu 2024 kami memandang penting untuk beraudiensi dengan KPU," sebut Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).
"Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil," lanjutnya.
Ia menyebutkan, salah satu contoh aturan yang tidak adil itu yakni aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.
Baca juga: Partai Buruh Tolak Revisi UU PPP, 10.000 Buruh Akan Demo di DPR 15 Juni
"Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka," jelas Said.
"Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja," jelasnya.
Said menambahkan, aturan tersebut membuat status keanggotaan seseorang dalam partai politik tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia.
"Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya," ujar dia.
Baca juga: Profil Said Iqbal, Bermula dari Aktivis Jadi Presiden Partai Buruh
Said menganggap, ketentuan semacam itu bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara.
Ia membandingkannya dengan syarat untuk menjadi calon legislatif, di mana tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.
"Hal-hal seperti itulah yang besok akan kami tanyakan kepada KPU," ujarnya.
"Agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan, nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya," tutup Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.