Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Beda Idul Adha 2022, Kemenag: Tunggu Hasil Sidang Isbat 29 Juni

Kompas.com - 08/06/2022, 08:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jendral Bina Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kamaruddin Amin meminta masyarakat khususnya umat Islam menunggu hasil sidang Isbat terkait penentuan Idul Adha 2022.

Hal tersebut disampaikan Kamaruddin menanggapi Badan Riset dan Inovasi (BRIN) yang menyebutkan adanya potensi perbedaan penentuan Idul Adha tahun ini.

"Kita menunggu hasil sidang Isbat yang insya Allah akan dilaksanakan tanggal 29 Zulqa’dah (bertepatan 29 Juni)," kata Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Kamaruddin mengatakan, meski nantinya terdapat perbedaan penentuan Idul Adha, masyarakat diharapkan dapat memahami dan saling menghargai.

Baca juga: Penjelasan BRIN soal Potensi Hari Raya Idul Adha 2022 Tak Bersamaan

"Masyarakat kita sudah terbiasa dan dewasa dalam menyikapi perbedaan," ujarnya.

Sebelumnya, Profesor riset astronomi dan astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin mengatakan, terdapat potensi perbedaan perayaan Idul Adha tahun ini yang terlihat dari analisis garis tanggal.

"Garis tanggal dibuat dengan menggunakan kriteria yang berlaku di masyakat," kata Thomas kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Saat ini, terdapat dua kriteria utama yang digunakan di Indonesia, yaitu kriteria wujudul hilal dan kriteria baru MABIMS.

Thomas menjelaskan, kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah berdasarkan pada kondisi Bulan yang terbenam setelah Matahari.

Artinya, tidak melihat pada berapapun ketinggian hilal, selama berada di atas ufuk saat Matahari terbenam.

Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2022?

Sementara kriteria baru MABIMS, berdasarkan pada batasan minimal terlihatnya hilal atau visibilitas hilal.

Adapun MABIMS adalah kepanjangan dari Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Kesepakatan baru MABIMS, hilal dinyatakan dengan elongasi (jarak sudut Bulan-Matahari) minimum 6,4 derajat dan fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat.

"Kriteria baru MABIMS digunakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan beberapa ormas (organisasi masyarakat) Islam," tutur Thomas.

Saat maghrib 29 Juni 2022, posisi Bulan di Indonesia sudah berada di atas ufuk. Artinya, imbuh Thomas, kriteria wujudul hilal telah terpenuhi.

Baca juga: BRIN Prediksi Potensi Penetapan Idul Adha 2022 Berbeda, Bagaimana dengan Kemenag?

"Itu sebabnya Muhammadiyah di dalam maklumat menyatakan 1 Dzulhijah 1443 H jatuh pada 30 Juni 2022 dan Idul Adha jatuh pada 9 Juli 2022," kata profesor yang juga anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag ini.

Dia mengatakan, hari libur nasional yang menyatakan Idul Adha 1443 H jatuh pada Juli 2022, didasarkan pada kriteria lama MABIMS.

Kriteria lama MABIMS sendiri mengharuskan ketinggian minimal 2 derajat dan elongasi 3 derajat atau umur bulan 8 jam.

Adapun secara hisab imkan rukyat atau visibilitas hilal, menunjukkan bahwa 1 Dzulhijah 1443 H akan jatuh pada 1 Juli 2022 dan Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com