JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai, ketentuan pidana mati yang tertuang dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berlaku di Indonesia.
Menurut Arteria, pidana mati dalam RKUHP tetap menghormati HAM meski jenis hukuman tersebut mulai ditinggalkan banyak negara.
"Zaman sekarang pidana mati sudah makin menghilang, iya kita menghargai betul yang namanya hak asasi manusia, tetapi kata Bung Karno, 'Izinkan kami juga untuk menghormati hak asasi manusia ala Indonesia', yang diakui oleh rakyat kami," kata Arteria dalam diskusi bertajuk "RUU KUHP dan Nasib Hukum Indonesia" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: RUU KUHP Masih Atur Hukuman Mati, Koalisi Masyarakat Sipil: Seharusnya Tidak Boleh Ada
Arteria menyampaikan, ada sejumlah nilai dan kepercayaan di Indonesia yang mengganggap pidana mati tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan HAM.
Hukuman mati, kata Arteria, juga merupakan bentuk pengayoman kepada masyarakat.
"Dikasih pidana mati saja bandar narkoba masih banyak, betul enggak Bapak Ibu? Kalau enggak dikasih seperti apa? Kita juga melihat dalam multiperspektif," ujar politikus PDI-P tersebut.
Kendati demikian, Arteria mengatakan, ada banyak hal yang dikompromikan dalam menyusun ketentuan pidana mati melalui revisi KUHP.
Ia mencontohkan, dalam RKUHP, pidana mati kini tidak lagi menjadi pidana pokok, tetapi menjadi pidana alternatif yang bersifat ultimum remedium atau hukuman pidana yang terakhir.
"Jadi tadinya pidana pokok ujungnya pidana mati, sekarang enggak ada, pidana pokoknya adalah hukuman seumur hidup atau 20 tahun, nah alternatifnya adalah pidana mati," kata Arteria.
"Ini kita bedakan loh dengan yang kemarin, ini pidana ini adalah pidana yang terakhir, ultimum remedium dibuat lagi, ultimum, ultimum ultimum remedium, terakhir sekali kita katakan," kata dia.
Baca juga: ICW Tak Sepakat Hukuman Mati Koruptor, Sebut Tak Akan Beri Efek Jera
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.