Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Pembelaan, Adam Deni: Saya Tidak Pernah Jadi Penyebar Hoaks

Kompas.com - 07/06/2022, 19:56 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Adam Deni mengatakan, tak pernah menyebarkan berita bohong atau hoaks selama menjadi penggiat sosial.

Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

“Saya ingin bacakan track record, saya tidak pernah ada catatan jadi penyebar hoaks,” tutur Adam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Adam Deni Mengaku Sudah 2 Kali Minta Maaf Langsung kepada Ahmad Sahroni

Ia memaparkan sejumlah kiprahnya selama berkecimpung di dunia sosial media.

Antara lain, membongkar kasus bullying mahasiswa berkebutuhan khusus di salah satu universitas, hingga menentang pihak-pihak yang tak percaya dengan pandemi Covid-19.

“Saya sangat mendukung pemerintah terkait penanganan Covid-19 yang akhirnya kita rasakan efeknya saat ini,” kata dia.

Adam mengeklaim bahwa selama ini berusaha membongkar berbagai tindak pidana yang tidak diketahui masyarakat.

“Saya yakinkan di sini, di depan majelis hakim yang terhormat, saya adalah orang yang ingin membongkar kejahatan yang belum muncul di muka publik,” kata Adam.

Baca juga: Adam Deni Sebut Nama Nikita Mirzani, Rachel Vennya hingga Juragan 99 dalam Pleidoi

Ia lantas meminta majelis hakim meringankan vonis dan memberinya waktu untuk membongkar kasus dugaan korupsi yang disebutnya melibatkan Ahmad Sahroni.

“Saya meminta ketulusan majelis hakim untuk meringankan vonis hukuman saya dan memberikan saya waktu untuk melakukan pembuktian kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan saudara Ahmad Sahroni,” ujar dia.

Baca juga: Minta Keringanan, Adam Deni: Saya Bukan Koruptor, Pembunuh dan Bandar Narkoba

Terakhir, Adam meyakini telah mengantongi bukti dan siap memberikannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tegaskan di sini saya bukan hanya yakin, tapi saya punya bukti, yang sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya Bang Herwanto,” ucapnya.

“Sebentar lagi bang Herwanto akan memberikan data tersebut dan mem-follow up pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata dia.

Baca juga: Pihak Adam Deni Bantah Suka Buat Keributan di Ruang Sidang

Dalam perkara ini, jaksa menilai Adam terbukti melanggar UU ITE karena telah menyebarkan data personal milik Sahroni.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dokumen yang diperkarakan adalah transaksi pembelian dua sepeda bernilai ratusan juta Sahroni pada terdakwa lain yaitu Ni Made Dwi Anggari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com