JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Adam Deni mengatakan, tak pernah menyebarkan berita bohong atau hoaks selama menjadi penggiat sosial.
Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya ingin bacakan track record, saya tidak pernah ada catatan jadi penyebar hoaks,” tutur Adam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Adam Deni Mengaku Sudah 2 Kali Minta Maaf Langsung kepada Ahmad Sahroni
Ia memaparkan sejumlah kiprahnya selama berkecimpung di dunia sosial media.
Antara lain, membongkar kasus bullying mahasiswa berkebutuhan khusus di salah satu universitas, hingga menentang pihak-pihak yang tak percaya dengan pandemi Covid-19.
“Saya sangat mendukung pemerintah terkait penanganan Covid-19 yang akhirnya kita rasakan efeknya saat ini,” kata dia.
Adam mengeklaim bahwa selama ini berusaha membongkar berbagai tindak pidana yang tidak diketahui masyarakat.
“Saya yakinkan di sini, di depan majelis hakim yang terhormat, saya adalah orang yang ingin membongkar kejahatan yang belum muncul di muka publik,” kata Adam.
Baca juga: Adam Deni Sebut Nama Nikita Mirzani, Rachel Vennya hingga Juragan 99 dalam Pleidoi
Ia lantas meminta majelis hakim meringankan vonis dan memberinya waktu untuk membongkar kasus dugaan korupsi yang disebutnya melibatkan Ahmad Sahroni.
“Saya meminta ketulusan majelis hakim untuk meringankan vonis hukuman saya dan memberikan saya waktu untuk melakukan pembuktian kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan saudara Ahmad Sahroni,” ujar dia.
Baca juga: Minta Keringanan, Adam Deni: Saya Bukan Koruptor, Pembunuh dan Bandar Narkoba
Terakhir, Adam meyakini telah mengantongi bukti dan siap memberikannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tegaskan di sini saya bukan hanya yakin, tapi saya punya bukti, yang sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya Bang Herwanto,” ucapnya.
“Sebentar lagi bang Herwanto akan memberikan data tersebut dan mem-follow up pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata dia.
Baca juga: Pihak Adam Deni Bantah Suka Buat Keributan di Ruang Sidang
Dalam perkara ini, jaksa menilai Adam terbukti melanggar UU ITE karena telah menyebarkan data personal milik Sahroni.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dokumen yang diperkarakan adalah transaksi pembelian dua sepeda bernilai ratusan juta Sahroni pada terdakwa lain yaitu Ni Made Dwi Anggari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.