JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir turut mengomentari terkait wacana kenaikan harga tiket ke atas stupa Candi Borobudur, Jawa Tengah sebesar Rp 750.000 per orang.
Erick berpendapat, kenaikan harga tiket itu wajar saja asalkan dinaikkan untuk wisatawan mancanegara.
"Ya tergantung, kalau kita lihat kan, contoh kalau turis internasional ya enggak apa dimahalin. Cuma kalau kemarin untuk pelajar Rp 5.000 masih, enggak ada kenaikan," kata Erick ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Tarif Naik Candi Borobudur Rp 750 Ribu, Pakar UNS: Terlalu Tinggi
Kendati demikian, dia mengatakan, BUMN adalah kementerian korporasi dan bukan kementerian yang mengambil kebijakan terkait kenaikan harga tersebut.
Tetapi, menurutnya, perlu ada sinkronisasi antar kementerian terkait wacana tersebut.
"Karena kadang-kadang tentu kebijakan yang dilakukan tentu oleh kementerian lain, kan kadang-kadang kita juga baru mengetahui," ungkapnya.
Baca juga: Sejarah Candi Borobudur, Peninggalan Dinasti Syailendra
Di sisi lain, Erick mengaku diingatkan oleh Komisi VI DPR terkait faktor daya beli masyarakat.
Menurut dia, BUMN diminta menjamin keseimbangan terlebih dahulu soal daya beli masyarakat. Apalagi perekonomian masyarakat yang baru bangkit pasca pandemi Covid-19.
"Dan tadi sudah saya sampaikan, kami tentu dari Kementerian BUMN sesuai amanah yang diberikan terus menjaga yang namanya daya beli masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar kabar mengenai harga tiket Candi Borobudur yang rencananya dibanderol Rp 750.000 per orang untuk wisatawan lokal dan 100 dollar AS atau Rp 1,45 juta untuk wisatawan asing.
Baca juga: Harga Tiket Naik Candi Borobudur Rp 750.000, Ibadah Umat Buddha Tak Akan Terganggu
Sementara untuk pelajar, tiketnya dibanderol jauh lebih murah, yakni Rp 5.000 per orang.
Tetapi, tiket Rp 750.000 itu adalah tiket naik ke atas stupa candi.
Besarannya pun masih dikaji oleh pengelola bersama Ditjen Kebudayaan Kemendikbud selaku pengurus candi Buddha tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.