JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwakhid mengungkapkan bahwa organisasi Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Terkait peristiwa Khilafatul Muslimin, ya sebagai organisasi yang belum terdaftar di Kemenkumham, Kemendagri, maka dilakukan secara proporsional dengan aturan hukum dengan menggunakan Undang-undang Ormas, yaitu nomor 16 tahun 2017," ujar Nurwakhid dalam diskusi virtual Kemendagri, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Segel Kantor Pusat Kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung
Brigjen Nurwakhid menjelaskan, konvoi seruan penegakan khilafah yang dilakukan Khilafatul Muslimin yang sempat viral, sudah ditangani aparat penegak hukum.
Dia memastikan, kasus yang melibatkan Khilafatul Muslimin akan ditangani dengan konstruksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya di Lampung, tadi pagi pimpinan Khilafatul Muslimin sudah dilakukan penangkapan oleh Polda Lampung. Kemudian di Brebes juga sudah, tinggal diproses hukum," katanya.
Nurwakhid menyampaikan, pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap di Lampung juga dijerat dengan pasal menyebarluaskan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Baca juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Lebih jauh, Nurwakhid mengatakan, saat ini Indonesia belum memiliki regulasi untuk menangani sejumlah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, termasuk khilafah yang dibawa Khilafatul Muslimin.
"Sementara untuk ideologi yang bertentangan dengan Pancasila lainnya belum ada larangannya. Seperti khilafahisme, kapitalisme, liberalisme, maupun isme-isme lain yang mengancam eksistensi ideologi Pancasila," imbuh Nurwakhid.
Seperti diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, sebagai tersangka.
Baca juga: Said Aqil Minta Aparat Tindak Tegas Khilafatul Muslimin
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo setelah Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi.
"Kemudian, untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama inisial AB (Abdul Qadir Hasan Baraja)," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurut Dedi, Abdul Qadir Hasan Baraja berpotensi dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) organisasi masyarakat (Ormas), UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong, serta membuat kegaduhan.
"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," ungkap Dedi.
Baca juga: Polri Tahan Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja
Tetapi, menurut Dedi, penyidik akan mengembangkan terkait pidana lain terhadap kelompok Khilafatul Muslimin itu.
"Tentunya akan dikembangkan dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran," jelas Dedi.
Adapun Kelompok Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.