JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen hingga uang dari penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk, di wilayah Jakarta Timur, Senin (6/6/2022).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
“Tim penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu kantor PT SA (Summarecon Agung) Tbk,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
“Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,” ucap dia.
Baca juga: Bos Summarecon Diciduk KPK, Begini Tanggapan Perusahaan
Bukti-bukti tersebut, ujar Ali, akan dianalisis kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka.
Selain Haryadi, KPK menetapkan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana, serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diduga menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Wuyono) dan juga untuk NWH (Nur Widihartana)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: KPK Telusuri Keterlibatan Korporasi Summarecon Agung di Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta
Adapun pada tersangka diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore.
KPK mengamankan 27.258 dollar AS dalam goodie bag saat kegiatan tangkap tangan tersebut.
Atas perbuatannya, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.