JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kolonel Priyanto terancam tidak menerima tunjangan pensiun dari TNI setelah hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.
Juru bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan mengatakan, tunjangan pensiun tersebut akan dicabut apabila Priyanto sudah resmi dipecat dari TNI.
“Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya,” kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Hanifan menjelaskan, pemecatan terhadap Priyanto dilakukan apabila vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Kolonel Priyanto Dipecat TNI dan Akan Dijebloskan ke Penjara Sipil
Akan tetapi, kata dia, kepastian mengenai waktu pemecatan sendiri masih menunggu langkah berikutnya.
Sebab, Priyanto telah memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis hakim.
“Kita lihat tadi mereka masih berpikir berarti masih ada waktu tujuh hari terhitung dari hari ini, ke depan masih ada waktu untuk berpikir,” terang dia.
Selain itu, pemecatan tersebut juga mempunyai konsekuensi lain, yakni Priyanto tidak mendekam di penjara militer, tetapi ke penjara sipil.
Hal ini dilakukan lantaran Priyanto tak lagi berstatus sebagai prajurit TNI apabila nantinya resmi dipecat.
“Nanti setelah dalam waktu tujuh hari berkekuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer, namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat,” imbuh dia.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pikir-pikir
Dalam kasus ini, Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Perampasan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.
Setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, Priyanto bersama rombongan kemudian membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.
Baca juga: Fakta-fakta Vonis Kolonel Priyanto Terkait Pembunuhan Handi-Salsabila
Jasad kedua korban ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021. Pada 24 Desember, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.