JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan mengatakan, terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Priyanto akan dijebloskan ke lembaga pemasyarakat (lapas) sipil setelah ada keputusan pemecatan dari TNI.
Adapun eksekusi pemecatan terhadap Priyanto dilakukan apabila vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, putusan ini kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi, berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya,” kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pikir-pikir
Hanifan menjelaskan, selain dijebloskan ke penjara sipil, pemecatan tersebut juga mempunyai konsekuensi lain.
Antara lain, Priyanto tidak lagi menerima hak-hak perawatan dinas dan tunjangan pensiunnya pun dicabut.
“Jadi konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya,” terang dia.
Hanifan menambahkan, kepastian mengenai waktu pemecatan sendiri masih menunggu langkah berikutnya setelah majelis hakim telah mengeluarkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI.
Baca juga: Fakta-fakta Vonis Kolonel Priyanto Terkait Pembunuhan Handi-Salsabila
Mengingat, Priyanto telah memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Kita lihat tadi mereka masih berpikir berarti masih ada waktu tujuh hari terhitung dari hari ini, ke depan masih ada waktu untuk berpikir,” imbuh dia.
Dalam kasus ini, Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Perampasan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Kolonel Priyanto Dinilai Merusak Citra TNI AD
Sebelumnya, Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.
Setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, Priyanto bersama rombongan kemudian membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.
Jasad kedua korban ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021. Pada 24 Desember, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.