Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Dipecat dari TNI

Kompas.com - 07/06/2022, 12:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI dalam kasus pembunuhan berencana terbadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

"Memidana terdakwa oleh karena itu Kolonel Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Faridah.

Faridah mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama.

Baca juga: Saat Kolonel Priyanto Mengaku Tak Punya Niat Membunuh dan Disebut Tidur Saat Anggotanya Tabrak Handi-Salsabila...

Selain itu, Priyanto juga terbukti melakukan perampasan kemerdekaan orang lain secara bersama-sama dan terbukti menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian secaa bersama-sama.

Sementara, hal yang meringankan dalam vonis ini yakni terdakwa telah berdinas di TNI selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, serta menyesal atas perbuatannya.

Sedangkan, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dalam rangka tugas pokok TNI,” terang Faridah.

Hal yang memberatkan berikutnya, terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel identik untuk dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas selain perang.

Pada poin ini, terdakwa pada hakekatnya melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa.

Selanjutnya, aspek rasa keadilan masyarakat bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat.

Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dan tidak mencerminkan nilai pancasila, tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab, dan norma agama.

Kemudian, perbuatan terdakwa merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat.

“Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” imbuh dia.

Priyanto terbukti telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com