Pembelaan Kolonel Priyanto
Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, Priyanto mengungkapkan rasa bersalahnya karena telah membuang Handi dan Salsabila.
"Kami sangat menyesali apa yang kami lakukan, dan kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," kata Priyanto.
Ia juga mengungkapkan belum sempat meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," ujar Priyanto.
Baca juga: Pasang Surut Hubungan SBY dan Surya Paloh, Tak Ada Lawan Politik Abadi...
"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," tutur dia.
Priyanto berharap, permintaan maafnya diterima keluarga korban.
Sementara itu, kuasa hukum Priyanto yang lain, Mayor Chk Tb Harefa mengatakan, kliennya sudah ikhlas dipecat dari institusi TNI AD.
Baca juga: SBY-Surya Paloh Bertemu, Ketua DPP PDI-P: Kalau Sudah Level Langit Turun, Pasti Negosiasi
"Soal cabut (dari) dinas TNI, kami sudah sepakat. Artinya kami sudah ikhlas, dari terdakwa juga. Terdakwa sudah terima karena rasa penyesalan tadi terhadap TNI," ujar Harefa.
Kuasa hukum sempat berharap hakim meringankan hukuman bagi kliennya.