Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Hormati Gugatan Warga ke PTUN soal Minyak Goreng Mahal

Kompas.com - 06/06/2022, 17:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden, Dini Shanti Purwono, mengatakan, Istana menghormati gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah organisasi sipil terhadap Presiden Joko Widodo dan Perdagangan Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu terkait dengan problem langka dan mahalnya harga minyak goreng di tanah air.

"Mengajukan gugatan adalah hak konstitusional warga negara dan presiden menghormati hak tersebut. Jadi silahkan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Dini kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Ini Isi Gugatan terhadap Jokowi dan Mendag ke PTUN soal Minyak Goreng Mahal

Dini mengatakan, sampai saat ini Istana belum menerima salinan gugatan tersebut. Oleh karenanya, kata Dini, pihaknya belum dapat memberikan komentar spesifik lantaran harus mempelajari lebih dulu apa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.

"Karena objek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengkatakan," ujarnya.

Kendati demikian, Dini mengeklaim, pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersedian dan fluktuasi harga minyak goreng. Presiden telah berupaya memberlakukan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersedian dan kestabilan harga minyak.

Selain itu, lanjut dia, perbaikan tata kelola minyak goreng sudah dan akan terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.

Mulai dari kewajiban pasokan crude palm oil (CPO) dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga membatasi ekspor CPO.

Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng

Dini mengatakan, per 30 April 2022 pemerintah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton. Penyaluran ini akan terus dipantau oleh Kementerian Perindustrian.

Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng juga telah disalurkan pemerintah ke 5,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kemudian, lanjut Dini, pada 17 Mei 2022 kemarin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program Migor Rakyat. Program ini bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

"Jadi, pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini," klaim Dini.

"Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi dan Mendag Muhammad Lutfi digugat ke PTUN karena dianggap tak mampu membereskan persoalan langka dan mahalnya minyak goreng.

Gugatan dilayangkan pada Kamis (2/6/2022) oleh Sawit Watch dan kuasa hukum, didukung sejumlah organisasi sipil yakni Perkumpulan HuMa, Walhi Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET.

Baca juga: Pertarungan Negara atas Mafia Minyak Goreng

Mereka menilai, kegagalan Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum, dan asas keadilan.

"Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per 22 April 2022 pada kenyataannya belum secara signifikan mengatasi masalah," kata Deputi Direktur eLSAM, Andi Muttaqien, kepada wartawan, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com