JAKARTA, KOMPAS.com - Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan daerah lainnya berakhir pada Senin (6/6/2022) berdasarkan waktu perpanjangan PPKM yang ditetapkan sebelumnya yakni 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Perpanjangan PPKM tersebut ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 23 Mei 2022.
Baca juga: Satgas: RI Tetap Terapkan PPKM untuk Pengendalian Covid-19
Lantas, akankah pemerintah kembali memperpanjang PPKM?
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perkembangan terbaru terkait PPKM masih menunggu informasi dari pemerintah.
"Ditunggu saja perkembangan dan pengumuman resmi dari pemerintah," kata Wiku dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Senin.
Adapun pemerintah melalui PPKM di Jawa-Bali dalam dua pekan terakhir menetapkan 41 daerah berstatus PPKM Level 2 termasuk Jabodetabek.
Sementara itu, daerah PPKM Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah.
Kemudian, daerah PPKM Level 3 tetap berjumlah 1 daerah yaitu Kabupaten Pamekasan dan tidak ada daerah berstatus PPKM Level 4.
Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Tetap Dibutuhkan meski Aktivitas Warga Sudah Dilonggarkan
Di samping itu, pelonggaran-pelonggaran aktivitas masyarakat disesuaikan dengan status PPKM.
Untuk daerah yang berstatus level 1 diperbolehkan untuk menerapkan bekerja dari kantor (work from office) dengan kapasitas 100 persen.
Selain itu, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan menerima pengunjung dengan kapasitas 100 persen.
Tak hanya itu, masyarakat juga diperbolehkan melepas masker di area terbuka dan tidak padat orang.
Namun, kelompok rentan seperti lansia dan komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.