Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Keterlibatan Korporasi Summarecon Agung di Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta

Kompas.com - 03/06/2022, 22:01 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung (SA) Tbk di kasus dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang melibatkan eks Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Penelusuran dilakukan usai KPK menangkap dan menahan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan (kepada Haryadi Suyuti) tersebut diambil dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari Dewan direksi mengetahui," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: KPK Duga Eks Wali Kota Yogyakarta Tak Hanya Terima Suap Terkait Pengurusan Satu IMB

Alexander menjelaskan, apabila uang suap yang diberikan Oon kepada Haryadi itu merupakan kebijakan korporasi, maka Summarecon Agung diduga terlibat.

"Kalau itu sudah menjadi kebijakan korporasi, ya misalnya korporasi menyetujui ada untuk memberikan imbalan atau sesuatu kepada pejabat dalam pengurusan perizinan, ya berati kan korporasi terlibat ya dalam proses penyuapan," tuturnya.

Alexander mengatakan, jika pihak direksi mengetahui peruntukan dari dana yang diberikan oleh Oon itu, maka korporasi bisa terlibat dalam kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta itu.

Sebelumnya, KPK menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

Haryadi ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca juga: Bongkar Suap Haryadi Suyuti, KPK Akan Cek Penerbitan IMB Hotel-Apartemen di Malioboro Yogyakarta

KPK juga menetapkan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana, serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono sebagai tersangka.

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Wuyono) dan juga untuk NWH (Nur Widihartana)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Alex menyampaikan, Oon mengajukan permohonan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton melalui Dirut PT Java Orient Property Dadan Jaya K pada tahun 2019.

IMB yang diajukan, ujar dia, mengatasnamakan PT Java Orient Property yang merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Agung Tbk.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Namun, apartemen yang akan dibangun berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya.

Menurut Alex, untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dadan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB," papar Alex.

"Dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com