Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Suap Haryadi Suyuti, KPK Akan Cek Penerbitan IMB Hotel-Apartemen di Malioboro Yogyakarta

Kompas.com - 03/06/2022, 19:40 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterima oleh eks Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyuti dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).

KPK akan menelusuri proses penerbitan IMB lain di kawasan Malioboro, Yogyakarta, apakah ada praktik suap di dalamnya.

"Ini juga menjadi perhatian kami di KPK, apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itu juga ada deal-deal seperti ini. Apa izin diberikan dengan melanggar perda," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Diduga Terima Suap Minimal Rp 50 Juta

Alexander mengatakan, banyak apartemen dan hotel yang dibangun di Yogyakarta seabgai kota pariwisata, khususnya di kawasan Malioboro.

"Nanti kita cek. Di sepanjang kawasan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar budaya, di mana ada aturan-aturan pembatasan terkait dengan ketinggian, maupun sudut kemiringan dari ruas jalan," tuturnya.

"Ya itu sudut kemiringan dari ruas jalan itu 45 derajat. Artinya nanti bisa kita cek di Yogyakarta itu. Kalau ada misalnya bangunan hotel yang didirikan pada periode yang bersangkutan menjabat walkot ternyata melanggar aturan, ya nanti kita cek apakah ada sesuatu," imbuh Alexander.

Adapun praktik suap yang dilakukan Haryadi Suyuti diduga berlangsung selama ia menjabat sebagai wali kota yaitu pada 2019-2022.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Dalam kasus ini, Haryadi Suyuti ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga 'mengawal' penerbitan IMB terhadap apartemen yang melanggar aturan di wilayah Yogyakarta.

Pasalnya, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada beberapa ketidaksesuaian dari pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.

"Ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi, di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan," ujar Alexander.

Alexander mengungkapkan, Haryadi Suyuti sudah memiliki kesepakatan dengan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Haryadi Suyuti berjanji akan 'mengawal' permohonan izin IMB yang dilayangkan oleh Oon dengan cara memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk segera menerbitkannya.

Baca juga: Haryadi Suyuti, 15 Tahun Memimpin Kota Yogya, Berakhir di Penjara

Selama proses perizinannya, 'pengawalan' yang dijanjikan Haryadi Suyuti ini harus dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang oleh Oon.

Maka dari itu, saat proses izin IMB apartemen milik anak usaha PT Summarecon Agung terkendala oleh kajian dari Dinas PUPR karena menyalahi aturan, Haryadi Suyuti bergerak untuk 'mengawal' izinnya.

"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," tutur Alexander.

Selama proses penerbitan izin IMB ini, Haryadi Suyuti diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari Oon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com