Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Suap Haryadi Suyuti, KPK Akan Cek Penerbitan IMB Hotel-Apartemen di Malioboro Yogyakarta

Kompas.com - 03/06/2022, 19:40 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterima oleh eks Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyuti dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).

KPK akan menelusuri proses penerbitan IMB lain di kawasan Malioboro, Yogyakarta, apakah ada praktik suap di dalamnya.

"Ini juga menjadi perhatian kami di KPK, apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itu juga ada deal-deal seperti ini. Apa izin diberikan dengan melanggar perda," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Diduga Terima Suap Minimal Rp 50 Juta

Alexander mengatakan, banyak apartemen dan hotel yang dibangun di Yogyakarta seabgai kota pariwisata, khususnya di kawasan Malioboro.

"Nanti kita cek. Di sepanjang kawasan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar budaya, di mana ada aturan-aturan pembatasan terkait dengan ketinggian, maupun sudut kemiringan dari ruas jalan," tuturnya.

"Ya itu sudut kemiringan dari ruas jalan itu 45 derajat. Artinya nanti bisa kita cek di Yogyakarta itu. Kalau ada misalnya bangunan hotel yang didirikan pada periode yang bersangkutan menjabat walkot ternyata melanggar aturan, ya nanti kita cek apakah ada sesuatu," imbuh Alexander.

Adapun praktik suap yang dilakukan Haryadi Suyuti diduga berlangsung selama ia menjabat sebagai wali kota yaitu pada 2019-2022.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Dalam kasus ini, Haryadi Suyuti ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga 'mengawal' penerbitan IMB terhadap apartemen yang melanggar aturan di wilayah Yogyakarta.

Pasalnya, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada beberapa ketidaksesuaian dari pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.

"Ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi, di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan," ujar Alexander.

Alexander mengungkapkan, Haryadi Suyuti sudah memiliki kesepakatan dengan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Haryadi Suyuti berjanji akan 'mengawal' permohonan izin IMB yang dilayangkan oleh Oon dengan cara memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk segera menerbitkannya.

Baca juga: Haryadi Suyuti, 15 Tahun Memimpin Kota Yogya, Berakhir di Penjara

Selama proses perizinannya, 'pengawalan' yang dijanjikan Haryadi Suyuti ini harus dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang oleh Oon.

Maka dari itu, saat proses izin IMB apartemen milik anak usaha PT Summarecon Agung terkendala oleh kajian dari Dinas PUPR karena menyalahi aturan, Haryadi Suyuti bergerak untuk 'mengawal' izinnya.

"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," tutur Alexander.

Selama proses penerbitan izin IMB ini, Haryadi Suyuti diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari Oon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com