JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterima oleh eks Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyuti dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).
KPK akan menelusuri proses penerbitan IMB lain di kawasan Malioboro, Yogyakarta, apakah ada praktik suap di dalamnya.
"Ini juga menjadi perhatian kami di KPK, apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itu juga ada deal-deal seperti ini. Apa izin diberikan dengan melanggar perda," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Diduga Terima Suap Minimal Rp 50 Juta
Alexander mengatakan, banyak apartemen dan hotel yang dibangun di Yogyakarta seabgai kota pariwisata, khususnya di kawasan Malioboro.
"Nanti kita cek. Di sepanjang kawasan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar budaya, di mana ada aturan-aturan pembatasan terkait dengan ketinggian, maupun sudut kemiringan dari ruas jalan," tuturnya.
"Ya itu sudut kemiringan dari ruas jalan itu 45 derajat. Artinya nanti bisa kita cek di Yogyakarta itu. Kalau ada misalnya bangunan hotel yang didirikan pada periode yang bersangkutan menjabat walkot ternyata melanggar aturan, ya nanti kita cek apakah ada sesuatu," imbuh Alexander.
Adapun praktik suap yang dilakukan Haryadi Suyuti diduga berlangsung selama ia menjabat sebagai wali kota yaitu pada 2019-2022.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Dalam kasus ini, Haryadi Suyuti ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga 'mengawal' penerbitan IMB terhadap apartemen yang melanggar aturan di wilayah Yogyakarta.
Pasalnya, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada beberapa ketidaksesuaian dari pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.
"Ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi, di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan," ujar Alexander.
Alexander mengungkapkan, Haryadi Suyuti sudah memiliki kesepakatan dengan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Haryadi Suyuti berjanji akan 'mengawal' permohonan izin IMB yang dilayangkan oleh Oon dengan cara memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk segera menerbitkannya.
Baca juga: Haryadi Suyuti, 15 Tahun Memimpin Kota Yogya, Berakhir di Penjara
Selama proses perizinannya, 'pengawalan' yang dijanjikan Haryadi Suyuti ini harus dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang oleh Oon.
Maka dari itu, saat proses izin IMB apartemen milik anak usaha PT Summarecon Agung terkendala oleh kajian dari Dinas PUPR karena menyalahi aturan, Haryadi Suyuti bergerak untuk 'mengawal' izinnya.
"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," tutur Alexander.
Selama proses penerbitan izin IMB ini, Haryadi Suyuti diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari Oon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.