JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito dicopot dari jabatannya karena tindakan seorang anggotanya yang membanting seorang pria dari atas truk, Senin (30/5/2022).
Peristiwa itu terjadi di pintu masuk PT Karya Sarno Mas, Desa Teluk Air, Rambah Sarno. Polisi mengeklaim peristiwa itu terjadi ketika mengamankan aksi 2 kelompok buruh bongkar muat buah sawit.
"Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal harus mencopot Kapolres Rokan Hulu yang tidak mampu mengendalikan kebrutalan anggotanya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Polisi Banting Seorang Pria dari Atas Truk di Riau, Kapolres: Kami Mohon Maaf
"Aparat keamanan Polres Rokan Hulu sangat arogan dengan melempar dari truk dan mencekik," lanjutnya.
Kejadian berawal ketika sejumlah pria berada di bak mobil truk.
Seorang polisi baret biru kemudian berdiri dan mengangkat paksa salah satu pria sebelum membantingnya keluar truk hingga terempas ke tanah.
Pria itu lalu digelandang polisi lain yang ada di bawah truk dengan cara dipiting.
Baca juga: Kilas Balik Perjalanan Pencarian Eril dan Ketegaran Ridwan Kamil
IPW menilai ada sejumlah peraturan yang dilanggar dalam kebrutalan tersebut.
"Polres Rokan Hulu telah melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," kata Sugeng.
Beleid tersebut berkaitan dengan kewajiban polisi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
"Juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tambah Sugeng.
IPW juga menganggap Polres Rokan Hulu melanggar pedoman pengendalian massa, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan cara bertindak dalam menangani huru-hara.
Ketiganya diatur dalam Peraturan Kapolri yang berbeda, yakni Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010.
Sebelumnya, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito meminta maaf atas peristiwa itu.
Baca juga: Jalan Terjal Ganjar Menuju RI 1, Digoyang Internal Banteng
"Memang kita akui ada beberapa hal yang kurang tepat," aku Eko kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Pekanbaru, Kamis (2/6/2022).
"Kami mohon maaf atas kejadian itu," ucapnya.
Ia berdalih, tujuan anggotanya mengeluarkan sebagian buruh dari truk demi keselamatan mereka.
"Truk itu sudah penuh, karena di dalam baknya ada tanda sawit juga. Jadi dipindahkan ke truk lain. Ini kita lakukan untuk keselamatan mereka juga," jelas Eko.
Ia mengeklaim, sebelumnya dirinya sudah memerintahkan personel, agar pembubaran massa unjuk rasa dengan cara humanis.
Eko menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap polisi yang membanting pria hingga keluar dari truk tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.