IPW juga menganggap Polres Rokan Hulu melanggar pedoman pengendalian massa, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan cara bertindak dalam menangani huru-hara.
Ketiganya diatur dalam Peraturan Kapolri yang berbeda, yakni Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010.
Sebelumnya, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito meminta maaf atas peristiwa itu.
Baca juga: Jalan Terjal Ganjar Menuju RI 1, Digoyang Internal Banteng
"Memang kita akui ada beberapa hal yang kurang tepat," aku Eko kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Pekanbaru, Kamis (2/6/2022).
"Kami mohon maaf atas kejadian itu," ucapnya.
Ia berdalih, tujuan anggotanya mengeluarkan sebagian buruh dari truk demi keselamatan mereka.
"Truk itu sudah penuh, karena di dalam baknya ada tanda sawit juga. Jadi dipindahkan ke truk lain. Ini kita lakukan untuk keselamatan mereka juga," jelas Eko.
Ia mengeklaim, sebelumnya dirinya sudah memerintahkan personel, agar pembubaran massa unjuk rasa dengan cara humanis.
Eko menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap polisi yang membanting pria hingga keluar dari truk tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.