JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) membuat petisi mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari jabatannya setelah menikah dengan adik Presiden RI Joko Widodo, Idayati, pada 26 Mei 2022.
Petisi daring tersebut dapat ditandatangani lewat situs change.org yang sejak dilayangkan kemarin, Kamis (2/6/2022), telah didukung 250 orang.
Ketua PBHI Julius Ibrani beranggapan, hubungan semenda (kerabat karena hubungan perkawinan) antara Anwar dan Jokowi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pekerjaan Anwar sebagai Ketua MK.
"Dukung dan sebar petisi #AnwarUsmanHarusMundur ya teman-teman. Jangan sampai marwah dan integritas Mahkamah Konstitusi rusak karena konflik kepentingan ketuanya," kata Julius dalam petisi tersebut. Kompas.com telah diizinkan untuk mengutipnya.
Baca juga: Jadi Ipar Presiden Jokowi, Ketua MK Dianggap Langgar Kode Etik
"Apakah Anwar Usman bisa obyektif dalam memeriksa perkara jika berhadapan dengan keluarga semenda?" gugat Julius.
Ia menjelaskan, judicial review atau pengujian undang-undang di MK menempatkan presiden sebagai salah satu pihak sebagai DPR.
Beberapa perkara yang sudah-sudah, keterangan presiden selaku pihak selalu menolak pembatalan undang-undang yang dianggap bermasalah oleh warga negara sebagai pemohon perkara.
Baca juga: Anwar Usman: Apakah karena Menikah Integritas Saya sebagai Ketua MK Berubah?
"Omnibus Law Cipta Kerja, misalnya, sehingga kepentingannya berlawanan dengan hak konstitusional rakyat selaku pemohon perkara," kata Julius.
Bukan hanya itu, hubungan kekerabatan ini pun dikhawatirkan bukan hanya mengganggu kinerja MK dalam hal pengujian undang-undang, melainkan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Meskipun di atas kertas Jokowi tak akan lagi maju dalam pemilu, masih ada keluarganya yang kini terjun di dunia politik, sebut saja putra sulungnya Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo dan menantunya Bobby Nasution Wali Kota Medan.
"Jika ada perselisihan terhadap hasil pemilihan umum (Pilkada Solo atau Medan) yang dimenangkan keluarga Presiden Jokowi (Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution), juga akan diajukan ke MK," ujar Julius.
Baca juga: Respons Desakan Mundur, Ketua MK: Saya Hanya Taat Konstitusi
Ia berkeyakinan bahwa hubungan semenda ini membuat Anwar Usman tak dapat melaksanakan tanggung jawabnya dalam memeriksa perkara di MK.
Ia kemudian mengutip ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tentang bagaimana menjaga independensi Kekuasaan Kehakiman dari konflik kepentingan kekerabatan.
Bunyi pasal tersebut yakni, “Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat".
"Artinya, Anwar Usman sebagai Hakim MK harus mundur dari pemeriksaan perkara pengujian undang-undang yang jumlahnya rata-rata 79 perkara setiap tahun. Belum termasuk perkara perselisihan hasil pemilu," tukas Julius.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.