JAKRTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terlibat kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.
Haryadi diamankan bersama delapan orang dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore.
"Betul (diduga terlibat suap pengurusan izin IMB apartemen)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Ditangkap KPK
Adapun dalam kegiatan tangkap tangan kemarin, KPK juga mengamankan beberapa pejabat pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta serta pihak swasta.
Menurut Ali, sembilan orang yang terjaring kegiatan tangkap tangan KPK, sejak kemarin hingga hari ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Saat ini para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," ucapnya.
Baca juga: KPK Amankan 9 Orang Terkait Tangkap Tangan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Dalam tangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen yang diduga terkait dengan dugaan suap pengurusan IMB apartemen tersebut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan beberapa pihak yang ikut ditangkap.
"Kami masih memeriksa, besok (hari ini-red) konpers (konferensi pers) lengkapnya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghuron kepada Kompas.com, Kamis malam.
Dalam konferensi pers, KPK bakal mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kegiatan tangkap tangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.