JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana mengatakan, otoritas Arab Saudi mensyaratkan seluruh calon jemaah haji untuk menunjukkan hasil tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan.
"Ini perlu diinfokan kepada seluruh jemaah dan petugas di lapangan bahwa hasil PCR itu harus sudah keluar 72 jam sebelum jemaah berangkat," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Jemaah Dapat Melaksanakan Ibadah Haji 2022 jika Memenuhi Syarat Ini
Budi mengatakan, apabila dalam kurun waktu 72 jam tersebut hasil tes PCR calon jemaah haji belum diterima, maka tak bisa diberangkatkan.
"Untuk itu, waktu ini sangat harus kita perhitungkan oleh petugas dalam menyampaikan terkait dengan waktu pemeriksaan PCR," ujarnya.
Budi juga mengatakan, hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap total 100.051 calon jemaah haji.
Hasilnya, sebanyak 95,7 persen calon jemaah sudah memenuhi syarat pemberangkatan haji.
"Selebihnya kita masih melakukan pemeriksaan kesehatan pada jemaah yang tersisa," tuturnya.
Baca juga: Arab Saudi Buka Ibadah Haji, Calon Jemaah dari Indonesia Dipastikan Berangkat Tahun Ini
Lebih lanjut, Budi mengatakan, sebanyak 95 persen calon jemaah haji sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Sementara itu, sebanyak 95,7 persen calon jemaah sudah mendapatkan vaksinasi meningitis.
"Jika pada saatnya nanti ada jemaah yang belum memenuhi persyaratan ini (vaksin meningitis), kemungkinan memang tidak bisa diberangkatkan karena ini adalah sifatnya mandatory dari pihak Saudi," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.