JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeklaim, praktik pemotongan dana operasional pesantren (BOP) tidak terjadi selama masa kepemimpinannya di Kementerian Agama.
Akan tetapi, Yaqut berjanji akan tetap menindak praktik tersebut karena menurutnya tidak ada toleransi sedikitpun atas penyimpangan penggunaan anggaran.
"Secara kesejarahan ini saya tidak ngerti nih soal BOP, tapi biarlah orang lain berpesta saya yang mencuci piring, tidak ada masalah karena ini konsekuensi," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (2/6/2022).
Yaqut menegaskan, Kemenag memiliki komitmen untuk menangani praktik penyimpangan di internal institusi tersebut.
Ia pun berjanji akan melaporkan jajaran Kemenag yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran ke aparat penegak hukum.
Baca juga: Kemenag Pastikan Tindak Oknum Pemotong Dana Bantuan Pesantren
Menurut Yaqut, lembaga pendidikan seperti pondok pesantren dan madrasah merupakan pihak yang sangat membutuhkan dana, sehingga pemotongan dana tersebut merupakan hal yang kejam.
"Jangan mereka membutuhkan, mendapatkan anggaran sedikit itu pun masih harus dipotong. Jadi, saya kira itu kejam dan ya kalau harus dihukum setimpal ya sudah pantaslah itu," ujar Yaqut.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta Yaqut untuk mengakhiri praktik pemotongan dana BOP dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kemenag.
"Kami berharap Gus Yaqut punya legacy tersendiri di zaman kepemimpinan Pak Menteri ini, ada hal yang bisa kita kenang bahwa pemotongan dana pesantren dan pemotongan dana BOS itu bisa kita akhiri karena bagaimanapun itu untuk orang-orang yang tidak mampu," kata Yandri.
Baca juga: ICW Temukan Pemotongan Dana Bantuan Pesantren, Begini Respons Kemenag
Ia menyebutkan, ada banyak bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh berbagai oknum dalam mengelola dana BOP, salah satunya dengan membuat pondok pesantren fiktif.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, ada sejumlah pondok pesantren yang tidak mendapat bantuan karena terganjal pada masalah administrasi seperti perizinan.
Sebaliknya, ada pondok pesantren yang cuma tertulis di atas kertas justru mendapat bantuan, padahal nyatanya tidak ada pondok pesantren tersebut.
"Karena ada izinnya di situ diatur sedemikian rupa, tidak dicek. Akhirnya, yang ada gedungnya tapi tidak pakai kertas, enggak dapat bantuan. Yang ada kertasnya enggak ada gedungnya dapat bantuan," ujar Yandri.
Selain itu, Yandri juga mempersoalkan adanya praktik pemotongan dana BOP dan BOS yang dilakukan oleh oknum-oknum Kementerian Agama.
Baca juga: ICW Bakal Surati Dirjen Pondok Pesantren Kemenag Terkait Dugaan Pemotongan Dana BOP
"Jangan sampai lagi ada pemotongan, termasuk para pihak lain yang mungkin menggunakan kesempatan tentang BOP itu untuk mendapatkan keuntungan yang mereka ambil," kata Yandri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.