Tetapi, setelah pemohon memperbaiki permohonannya, mahkamah menemukan fakta pada bagian kedudukan hukum (legal standing) bahwa pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas potensi kerugiannya sebagai pensiunan PNS yang tinggal di Kota Tangerang, Banten.
Selain itu, pemohon juga tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan potensi kerugian dengan persoalan konstitusionalitas UU No 3/2022 secara formil.
”Dalam pengujian materiil, uraian pada bagian kedudukan hukum berisi argumentasi yang tidak relevan dengan anggapan kerugian hak konstitusional pemohon," kata Wahiduddin sebagaimana dilansir dari Kompas.id, Rabu (1/6/2022).
"Uraian itu tidak dapat menjelaskan adanya kerugian hak konstitusional baik dalam pengujian formil maupun materiil. Menurut mahkamah terdapat ketidakjelasan dalam uraian mengenai kedudukan hukum,” jelasnya.
Baca juga: Sidang UU IKN di MK, Ekonom Indef Ungkap Kejanggalan Saat Rapat di DPR
Sementara itu, dalam putusan Nomor 54/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Busyro Muqoddas dkk, hakim konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, tenggang waktu pengajuan formil UU telah diatur dalam putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 tertanggal 16 Juni 2010.
Dalam putusan itu disebut, untuk kepastian hukum, ditetapkan tenggat uji formil adalah 45 hari setelah UU dimuat dalam lembaran negara.
Berdasarkan akta penerimaan berkas pendaftaran di MK, permohonan Busyro dkk baru diajukan pada 1 April 2022. Padahal, UU IKN diundangkan dalam lembaran negara pada 15 Februari 2022.
”Dengan demikian, permohonan para pemohon diajukan pada hari ke-46 sejak UU No 3/2022 diundangkan dalam Lembaran Negara. Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu 45 hari sejak UU No 3/2022 diundangkan," papar Manahan.
"Dengan demikian, permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian formil di MK,” katanya.
Adapun saat ini masih ada dua perkara uji formil dan uji materiil UU IKN yang belum diputus oleh MK.
Keduanya yaitu perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) serta perkara Nomor 34/PUU-XX/2022 yang diajukan Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, dkk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.