PUTUSAN melawan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam perkara lingkungan hidup seringkali tidak memberikan dampak positif terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Hal ini terjadi karena sebagian besar dari putusan tersebut tidak dipatuhi, terutama putusan yang menjadikan Negara sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Dalam empat tahun terakhir, setidaknya terdapat dua putusan Pengadilan terkait lingkungan hidup yang menyita perhatian karena menjatuhkan vonis melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pemerintah.
Pertama, pada 16 Juli 2019, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3555 K/PDT/2018 menguatkan vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menjatuhkan vonis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berserta jajarannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan ini dijatuhkan atas perkara kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan pada 2015, dengan kerugian ditafsir mencapai 16 miliar dollar AS (Rp 225 triliun) dengan luas lahan yang terbakar mencapai 2,7 juta hektar. Sebanyak 800.000 hektar di antaranya merupakan lahan gambut.
Vonis melawan hukum kedua yang dijatuhkan pengadilan terhadap Pemerintah adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat pemerintahan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam hal pengendalian polusi udara di wilayah Ibu Kota.
Vonis dijatuhkan melalui Putusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada 16 September 2021.
Kedua putusan tersebut di atas, meski vonisnya telah dibacakan, namun putusan tersebut sulit diterima oleh Pemerintah.
Dengan alasan yang beragam, Pemerintah enggan menjalankan perintah pengadilan dalam putusan tersebut, sekalipun putusannya telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Mahkamah Agung dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada 2015.
Alih-alih menjalankan putusan pengadilan, Presiden Jokowi beserta jajarannya selalu mengelak dari vonis yang diberikan.
Alasan yang dikemukakan pemerintah dalam merespons setiap putusan “bersalah” hampir selalu sama, yakni “apa yang menjadi perintah pengadilan sudah dijalankan”.
Itu sebabnya, setiap putusan yang dikeluarkan Pengadilan selalu direspons Pemerintah dengan upaya hukum.
Mulai dari banding, kasasi, bahkan peninjuaan kembali untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Padahal, adanya putusan tersebut dapat menjadi preseden yang sangat baik dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah untuk mengendalikan kerusakan lingkungan.