Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Antoni Putra
Peneliti dan Praktisi Hukum

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kini peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta.

Perlindungan Lingkungan Hidup, Contempt of Court dan Putusan yang Tak Dijalankan Pemerintah

Kompas.com - 02/06/2022, 13:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PUTUSAN melawan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam perkara lingkungan hidup seringkali tidak memberikan dampak positif terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Hal ini terjadi karena sebagian besar dari putusan tersebut tidak dipatuhi, terutama putusan yang menjadikan Negara sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Dalam empat tahun terakhir, setidaknya terdapat dua putusan Pengadilan terkait lingkungan hidup yang menyita perhatian karena menjatuhkan vonis melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pemerintah.

Pertama, pada 16 Juli 2019, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3555 K/PDT/2018 menguatkan vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menjatuhkan vonis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berserta jajarannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan ini dijatuhkan atas perkara kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan pada 2015, dengan kerugian ditafsir mencapai 16 miliar dollar AS (Rp 225 triliun) dengan luas lahan yang terbakar mencapai 2,7 juta hektar. Sebanyak 800.000 hektar di antaranya merupakan lahan gambut.

Vonis melawan hukum kedua yang dijatuhkan pengadilan terhadap Pemerintah adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat pemerintahan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam hal pengendalian polusi udara di wilayah Ibu Kota.

Vonis dijatuhkan melalui Putusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada 16 September 2021.

Kedua putusan tersebut di atas, meski vonisnya telah dibacakan, namun putusan tersebut sulit diterima oleh Pemerintah.

Dengan alasan yang beragam, Pemerintah enggan menjalankan perintah pengadilan dalam putusan tersebut, sekalipun putusannya telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Mahkamah Agung dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada 2015.

Alih-alih menjalankan putusan pengadilan, Presiden Jokowi beserta jajarannya selalu mengelak dari vonis yang diberikan.

Alasan yang dikemukakan pemerintah dalam merespons setiap putusan “bersalah” hampir selalu sama, yakni “apa yang menjadi perintah pengadilan sudah dijalankan”.

Itu sebabnya, setiap putusan yang dikeluarkan Pengadilan selalu direspons Pemerintah dengan upaya hukum.

Mulai dari banding, kasasi, bahkan peninjuaan kembali untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu pada 2019 lalu.Dok. Manggala Agni Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu pada 2019 lalu.
Akibat keengganan Pemerintah menjalankan putusan pengadilan menyebabkan momentum pembenahan pengelolaan lingkungan hidup terlewati begitu saja.

Padahal, adanya putusan tersebut dapat menjadi preseden yang sangat baik dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah untuk mengendalikan kerusakan lingkungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com