Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Ragam Sistem Pemilihan Presiden-Wakil Presiden di Dunia

Kompas.com - 01/06/2022, 14:53 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pemilihan presiden di berbagai negara di dunia dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, tergantung dari kesepakatan pemerintah (eksekutif) dengan dewan perwakilan (legislatif).

Beragam model sistem pemilihan presiden (eksekutif) yang diterapkan di sejumlah negara dilandasi oleh berbagai faktor mulai dari politik sampai jumlah penduduk. Selain itu, sistem pemerintahan yang dianut sebuah negara juga mempengaruhi metode pemilihan kepala negara dan kepala pemerintahan.

Contohnya, pemilihan kepala negara dan pemerintahan yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial akan berbeda negara yang menerapkan sistem parlementer.

Dalam sistem presidensial, presiden umumnya merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sedangkan dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Baca juga: Pilpres 2004: Pertama dalam Sejarah Pemilihan Presiden Digelar Langsung

Menurut penjelasan yang dikutip dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sistem pemilihan presiden di Eropa, Amerika, Asia, Afrika, hingga Oseania berbeda-beda. Namun, secara umum hal itu terbagi menjadi 2, yaitu pemilihan langsung dan tidak langsung.

Sistem pemilihan presiden secara langsung bisa dibedakan menjadi tiga metode, yaitu:

1. Pluralitas atau mayoritas sederhana (simple majority): kandidat yang dinyatakan menang adalah mereka yang memperoleh suara atau persentase paling besar berapapun nilainya. Sistem ini juga dikenal dengan istilah First Past the Post. Contoh yang menerapkan metode ini adalah pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, pemilu DPR Malaysia, pemilihan kepala daerah di Indonesia (khusus wilayah di luar DKI Jakarta).

Menurut Mark Pyne Jones dalam artikel berjudul Electoral Laws and the Effective Number of Candidates in Presidential Elections, yang diterbitkan The Journal of Politics Volume 61 pada1999, sistem pluralitas cenderung menghasilkan jumlah calon presiden yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan majority run-off. Prinsip the winners takes all dalam satu putaran, memaksa partai politik lebih memilih untuk mencalonkan presiden yang memiliki kadar kompetitif lebih tinggi (viable). Koalisi pencalonan dibangun sejak awal karena tidak ingin membuang tenaga dan menyia-nyiakan kesempatan dalam mekanisme pemilihan satu putaran.

Baca juga: KPU Siapkan Anggaran Rp 14,4 Triliun Antisipasi Pilpres 2024 Dua Putaran

2. Mayoritas mutlak (Majority Run-off / 50 persen+1): kandidat yang dinyatakan menang harus meraih 50 persen+1 suara. Jika belum ada yang mencapai persyaratan maka dilanjutkan dengan putaran kedua (two round system). Contohnya adalah Pemilu DPR Prancis, Pilkada DKI Jakarta, dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden Indonesia (sejak 2004).

Menurut Jones, sistem itu memberikan kesempatan di putaran kedua bagi partai politik untuk menata ulang formasi koalisinya untuk mencapai persyaratan suara 50 persen+1. Sehingga pada putaran pertama calon presiden akan jauh lebih banyak dan terbagi-bagi ke berbagai partai.

3. Run-off with reduced threshold: kandidat yang dinyatakan menang harus meraih 40 persen suara dengan jarak 10 persen atau lebih dari dari calon yang berada di posisi kedua.

Pemilihan preferensi (single transferable vote/preferential voting): metode pemilihan presiden dengan memberikan peringkat terhadap calon presiden yang ada. Presiden yang terpilih adalah yang paling banyak mendapatkan pemeringkat nomor satu dari para pemilih.

Baca juga: Sejarah Pemilu dan Pilpres 2009, dari Peserta hingga Hasil

Sedangkan dalam pemilihan presiden secara tidak langsung dibagi menjadi 2 metode, yaitu:

1. Dipilih parlemen: anggota parlemen akan menggelar pemungutan suara untuk menentukan presiden dan wakil presiden. Sistem ini diterapkan di Indonesia melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebelum pemilihan presiden dan wakil presiden langsung diberlakukan pada 2004.

2. Pemilihan electoral (electoral college): sistem ini diterapkan di Amerika Serikat. Setiap unit pemilihan di negara bagian akan mendapatkan bobot suara berdasarkan jumlah atau kepadatan penduduk. suara yang terkumpul tersebut dihitung per unit pemilihan. Kemudian, kelompok yang menang di setiap negara bagian berhak mendapatkan keseluruhan suara Dewan Pemilihan di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Sumber: Perludem

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com