Seharusnya tambah keren karena salah satu karakteristik antara profesi dengan pekerjaan lain, yakni status dan imbalan tinggi.
Imbalan layak sebagai pengakuan terhadap layanan yang diberikan kepada publik.
Sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. Alasannya gaji yang kecil.
Sebanyak 19 CPNS mengundurkan diri dari kementerian/lembaga. Sedangkan 86 CPNS dari pemerintah daerah yang mengundurkan diri tersebar di pulau Jawa 18 orang, Sumatera 14 orang, Sulawesi 11 orang, dan Nusa Tenggara Timur 2 orang.
“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Kepala Biro Hukum, Humas, Kerjasama BKN, Satya Pratama, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Selama menjalani masa kerjanya, CPNS memang sudah menerima gaji. Namun, sayangnya besaran gaji yang diterima baru 80 persen besaran gaji PNS yang seharusnya diberikan.
PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi. Terendah adalah golongan IIIa, yakni berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta.
Fenomena pengunduran diri CPNS sudah berlangsung sejak lama. Namun tidak segaduh saat ini, karena persaingan untuk menjadi CPNS di era digital lebih sengit.
Dari 3.482.989 pelamar, hanya 112.514 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2021.
Kesempatan untuk mengartikulasikan diri dan bergengsi atau tidaknya tempat bekerja (kementerian/lembaga/pemerintah daerah) menjadi daya tarik yang memengaruhi lama atau tidaknya bekerja di satu tempat.
Menurut Afolabi, Oyindamola Termidayo (2021) kesempatan untuk mengembangkan karir, pengakuan dan praktik penerapan manajemen di tempat kerja merupakan faktor-faktor utama yang memengaruhi keinginan pegawai milinial mengundurkan diri.
Pengembangan karir sudah diamanatkan dalam UU Nomor 8/1974, UU Nomor 43/1999 dan UU Nomor 5/2014. Namun, bayangan kelam Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih kuat melekat dalam benak masyarakat.
Pengisian jabatan tinggi secara terbuka. Namun, dalam praktiknya hasil assessment tidak menjamin seorang pegawai terpilih.
Miftah Thoha (2002) mengatakan, orang berhubungan dengan orang lain dalam organisasi ditentukan oleh kriteria “siapa” orang tersebut dan bukan ditentukan oleh “apa” yang bisa dikerjakan orang tersebut.
Penangkapan Bupati Klaten, Probolinggo, dan Cirebon karena kasus suap jabatan merupakan bukti carut marut karir PNS.