JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah pihak mempertanyakan dan mengkritik keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena tidak memecat mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, langkah ini dapat menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali komitmen antikorupsi Polri.
ICW mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brotoseno.
Apalagi dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
"ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, Kurnia juga mempertanyakan terkait prestasi Brotoseno dan identitas pihak yang memberi rekomendasi agar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak dipecat agar diungkap.
Hal itu merespons pernyataan Kepala Divisi (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menyampaikan bahwa Brotoseno tidak dipecat berdasarkan rekomendasi atasannya serta berprestasi.
Baca juga: ICW Desak Kadiv Propam Ungkap Identitas Atasan Polri yang Rekomendasikan Brotoseno Tak Dipecat
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyerahkan surat permintaan penjelasan tentang big data 110 juta warga yang diklaim Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendukung agar pemilu 2024 ditunda. Surat diserahkan di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Senada dengan ICW, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa juga mempertanyakan prestasi apa yang telah diperbuat Brotoseno sehingga tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Terlebih, salah satu satu alasan Polri mempertahankan Brotoseno karena dianggap berprestasi di instansi Kepolisian.
"Jadi tindakan yang tidak tegas atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri kok, ini maling kok," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia juga mempertanyakan parameter yang digunakan Polri sehingga tidak memecat AKBP Raden Brotoseno meski pernah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: Brotoseno Tak Dipecat meski Korupsi, Wakil Ketua Komisi III: Dia Berkelakuan Baik Apa?
Menurut Desmond, kasus korupsi yang menjerat Brotoseno merupakan bukti bahwa Brotoseno telah merugikan negara sehingga semestinya tidak bisa dipertahankan sebagai anggota Polri.
Ia berpandangan, sikap Polri yang mempertahankan Brotoseno justru dapat merusak citra lembaga kepolisian dan harus dievaluasi karena keputusan itu tidak sesuai dengan keinginan maupun moral yang berlaku di tengah masyarakat.
Sementara itu, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto berpandangan kasus ini memperlihatkan penegakan hukum di internal Polri lemah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.