KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) mengimbau pelaku usaha bergerak cepat mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai salah satu syarat pemanfaatan ruang laut secara legal dan berkelanjutan.
Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Natuna-Natuna Utara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian KP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, penetapan Perpres ini merupakan momentum yang amat penting untuk memaksimalkan potensi ekonomi di Laut Natuna-Natuna utara.
“Pemerintah tengah mendorong investasi untuk mengembalikan kondisi perekonomian nasional pascapandemi melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan tanpa mengabaikan faktor ekologi," ujarnya.
Dia mengatakan itu dalam talkshow Bincang Bahari Kementerian KP yang digelar hibrida di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Victor menjelaskan, potensi ekonomi yang ada di Laut Natuna-Natuna, di antaranya kegiatan perikanan tangkap dan budidaya, pemasangan kabel telekomunikasi dan pipa bawah laut, eksplorasi minyak dan gas (migas), wisata bahari, hingga jalur pelayaran kapal lintas antarnegara.
Selain itu, terdapat pula wilayah konservasi di Laut Natuna-Natuna Utara.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL Suharyanto yang juga menjadi narasumber dalam acara talkshow tersebut mengimbau pelaku usaha pipa kabel, wisata bahari, baik perikanan offshore dan lainnya segera mengajukan PKKPRL.
“Segera saja mencari informasi yang lebih lengkap lagi untuk segera mengajukan PKKPRL hingga nanti bisa cepat mendapatkan lokasi yang ada di situ,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Suharyanto menambahkan, keberadaan Perpres RZ KAW membuat kegiatan ekonomi di Laut Natuna-Natuna Utara lebih tertata.
Aturan RZ KAW merupakan prasyarat penerbitan izin berusaha di ruang laut berupa PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Baca juga: Upaya Kementerian KP Ciptakan SDM Unggul dan Genjot Penerimaan Negara
Tanpa adanya rencana zonasi, maka prasyarat perizinan usaha berupa KKPRL tidak bisa diterbitkan dan kegiatan usaha tidak bisa dilakukan.
Aturan tersebut bertujuan agar tidak ada lagi tumpang tindih area yang dapat mengganggu jalannya operasional usaha antara yang satu dengan lainnya.
Pengaturan dilakukan juga untuk memastikan kegiatan ekonomi dan kelestarian ekosistem berjalan berkelanjutan sesuai prinsip ekonomi biru.
"Dengan adanya Perpres ini, apakah itu alur kabel, migas, dan kegiatan lainnya, bisa dipercepat proses (PKKPRL)-nya karena sudah ada dasar ruangnya di mana, yang sudah diatur sedemikian rupa dan dipastikan tidak mengganggu satu sama lain," tambah Suharyanto.