JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari kepolisian meski pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
Polri memastikan, Brotoseno hingga kini masih aktif sebagai anggota polisi.
"Dia sudah disidang (kode etik dan profesi) tapi tidak ada pemecatan," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Perihal status Brotoseno ini sebelumnya diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menduga, Brotoseno kembali bekerja di kepolisian dengan menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Baca juga: Polri Akui Belum Pecat Eks Narapidana Korupsi Brotoseno
Kendati mengakui bahwa Brotoseno masih berstatus anggota Polri, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah dia kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri seperti dugaan ICW.
Wahyu menjelaskan, Brotoseno telah menjalani sidang kode etik dan profesi saat terjerat kasus korupsi di 2017. Namun, dia mengaku tak tahu persis tentang hasil putusan sidang etik tersebut.
"Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri), yang berwenang menjelaskan di sana," ucap Wahyu.
Baca juga: Kilas Balik Kasus AKBP Brotoseno, Eks Penyidik KPK yang Pernah Dibui karena Suap Rp 1,9 Miliar
Lantas, sebenarnya, bolehkah seorang mantan narapidana tetap menjadi anggota kepolisian?
Perihal pemberhentian anggota kepolisian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 12 Ayat (1) huruf a PP itu menyebutkan bahwa anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak hormat karena dua hal. Pertama, jika dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kedua diberhentikan menurut pertimbangan pejabat berwenang.
"Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi petikan aturan.
Selain itu, menurut pasal yang sama, disebutkan bahwa polisi diberhentikan dengan tidak hormat apabila memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri.
Seorang anggota Polri juga diberhentikan jika melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang
menentang negara dan/atau pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.
"Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian Pasal 12 Ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2003.
Baca juga: Mengenal AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Ternyata Belum Dipecat dari Polri
Dengan adanya peraturan tersebut, ICW menilai seharusnya Brotoseno diberhentikan dari anggota Polri.