JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memberi saran bahwa sanksi berupa denda harus diberitahu kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak awal.
Tjahjo menyebutkan peringatan sanksi denda seharusnya diberitahu sebelum seleksi berlangung.
"Saran: idealnya penetapan sanksi berupa pembayaran denda diinformasikan kepada pelamar sebelum atau ketika proses seleksi dilakukan," ujar Tjahjo saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (30/5/2022).
Tjahjo menjelaskan, peringatan itu bisa menjadi bahan pertimbangan para pelamar sebelum melanjutkan proses rekrutmen CPNS.
Baca juga: Menpan-RB Siapkan Sanksi Tegas untuk CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
Tjahjo juga meminta agar sanksi berupa denda dituangkan dalam Peraturan Menpan-RB.
Pasalnya, saat ini, sanksi berupa denda kepada CPNS yang mundur berasal dari kewenangan pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Karena pemberlakuan sanksi berupa pembayaran denda bersifat strategis, maka untuk menjamin kepastian hukum pemberlakuan sanksi berupa pembayaran denda oleh instansi perlu diatur dalam Peraturan MenPAN dan RB," imbuhnya.
Untuk diketahui, ratusan CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.
Usai mundur, mereka dihantui sanksi berupa denda hingga ratusan juta serta 'blacklist' dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk periode berikutnya.
Dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, ada 105 orang yang menyatakan mengundurkan diri.
Kementerian Perhubungan menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan oleh mereka yang telah lolos, yakni sebanyak 11 orang.
Baca juga: Bupati Jekek Minta CPNS dan PPPK Bersinergi Bersama Jawab Tantangan Kabupaten Wonogiri
Menurut Satya, ada berbagai alasan yang membuat para CPNS itu mundur. Salah satunya karena melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya.
Mereka tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil.
Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.