Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Kebebasan yang Bertanggung Jawab dan Contohnya

Kompas.com - 31/05/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Persatuan dan kesatuan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi, bagi negara yang majemuk seperti Indonesia.

Adanya persatuan dan kesatuan bangsa dapat menciptakan keamanan, ketenangan dan kerukunan dalam hidup bermasyarakat.

Terdapat beberapa prinsip persatuan dan kesatuan bangsa. Salah satunya adalah prinsip kebebasan yang bertanggung jawab.

Prinsip ini harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat Indonesia demi menjaga persatuan dan kesatuan.

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Prinsip-prinsip Persatuan dan Kesatuan

Prinsip kebebasan yang bertanggung jawab

Makna prinsip kebebasan yang bertanggung jawab adalah kebebasan yang tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kebebasan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

Masyarakat Indonesia diberikan kebebasan dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, agama, dan sosial budaya.

Walaupun begitu, kebebasan yang diberikan adalah kebebasan yang bertanggung jawab dan tidak merugikan orang lain.

Kebebasan juga harus dilandasi oleh kesadaran bahwa kebebasan yang dimiliki tersebut dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dengan begitu, konflik dapat dihindari dan persatuan bisa terjaga dengan baik.

Baca juga: Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Contoh prinsip kebebasan yang bertanggungjawab

Negara menjamin pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Salah satu hak yang dijamin adalah kebebasan dalam berpendapat.

Hak mengeluarkan pendapat dituangkan dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, kebebasan berpendapat tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Seseorang yang hendak mengemukakan pendapat harus mematuhi aturan yang ada, seperti tidak boleh mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.

Selain itu, dalam berpendapat, setiap orang juga wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Batasan-batasan dalam menjalankan kebebasan ini tercantum dalam Pasal 28J UUD 1945.

Pasal 28J Ayat 2 berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

 

Referensi:

Kurniawati, Aprilia Nur. 2019. Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Klaten: Cempaka Putih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com