Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Persatuan dan kesatuan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi, bagi negara yang majemuk seperti Indonesia.

Adanya persatuan dan kesatuan bangsa dapat menciptakan keamanan, ketenangan dan kerukunan dalam hidup bermasyarakat.

Terdapat beberapa prinsip persatuan dan kesatuan bangsa. Salah satunya adalah prinsip kebebasan yang bertanggung jawab.

Prinsip ini harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat Indonesia demi menjaga persatuan dan kesatuan.

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Prinsip-prinsip Persatuan dan Kesatuan

Prinsip kebebasan yang bertanggung jawab

Makna prinsip kebebasan yang bertanggung jawab adalah kebebasan yang tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kebebasan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

Masyarakat Indonesia diberikan kebebasan dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, agama, dan sosial budaya.

Walaupun begitu, kebebasan yang diberikan adalah kebebasan yang bertanggung jawab dan tidak merugikan orang lain.

Kebebasan juga harus dilandasi oleh kesadaran bahwa kebebasan yang dimiliki tersebut dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dengan begitu, konflik dapat dihindari dan persatuan bisa terjaga dengan baik.

Baca juga: Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Contoh prinsip kebebasan yang bertanggungjawab

Negara menjamin pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Salah satu hak yang dijamin adalah kebebasan dalam berpendapat.

Hak mengeluarkan pendapat dituangkan dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, kebebasan berpendapat tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Seseorang yang hendak mengemukakan pendapat harus mematuhi aturan yang ada, seperti tidak boleh mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.

Selain itu, dalam berpendapat, setiap orang juga wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Batasan-batasan dalam menjalankan kebebasan ini tercantum dalam Pasal 28J UUD 1945.

Pasal 28J Ayat 2 berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

 

Referensi:

Kurniawati, Aprilia Nur. 2019. Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Klaten: Cempaka Putih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com