Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Kebebasan yang Bertanggung Jawab dan Contohnya

Kompas.com - 31/05/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Persatuan dan kesatuan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi, bagi negara yang majemuk seperti Indonesia.

Adanya persatuan dan kesatuan bangsa dapat menciptakan keamanan, ketenangan dan kerukunan dalam hidup bermasyarakat.

Terdapat beberapa prinsip persatuan dan kesatuan bangsa. Salah satunya adalah prinsip kebebasan yang bertanggung jawab.

Prinsip ini harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat Indonesia demi menjaga persatuan dan kesatuan.

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Prinsip-prinsip Persatuan dan Kesatuan

Prinsip kebebasan yang bertanggung jawab

Makna prinsip kebebasan yang bertanggung jawab adalah kebebasan yang tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kebebasan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

Masyarakat Indonesia diberikan kebebasan dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, agama, dan sosial budaya.

Walaupun begitu, kebebasan yang diberikan adalah kebebasan yang bertanggung jawab dan tidak merugikan orang lain.

Kebebasan juga harus dilandasi oleh kesadaran bahwa kebebasan yang dimiliki tersebut dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dengan begitu, konflik dapat dihindari dan persatuan bisa terjaga dengan baik.

Baca juga: Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Contoh prinsip kebebasan yang bertanggungjawab

Negara menjamin pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Salah satu hak yang dijamin adalah kebebasan dalam berpendapat.

Hak mengeluarkan pendapat dituangkan dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, kebebasan berpendapat tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Seseorang yang hendak mengemukakan pendapat harus mematuhi aturan yang ada, seperti tidak boleh mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.

Selain itu, dalam berpendapat, setiap orang juga wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Batasan-batasan dalam menjalankan kebebasan ini tercantum dalam Pasal 28J UUD 1945.

Pasal 28J Ayat 2 berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

 

Referensi:

Kurniawati, Aprilia Nur. 2019. Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Klaten: Cempaka Putih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com