Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingatkan Iskadar Peranging-angin Berbelit-belit Berikan Kesaksian, Majelis Hakim: Ngomong Aja Apa Adanya!

Kompas.com - 30/05/2022, 17:30 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memberikan peringatan kepada Iskandar Perangin-angin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/5/2022).

Iskandar merupakan kakak kandung Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Ia hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi pemberian suap Muara Perangin-angin.

“Saksi, majelis mengingatkan saudara ditanya penuntut umum itu sumbernya dari BAP (berita acara pemeriksaan) yang tadi majelis tanyakan dan saksi menjawab bahwa itu saksi buat sendiri,” tutur hakim ketua Djuyamto.

“Kalau itu jawaban saudara sendiri, tolong saudara itu di sini punya tugas mulia kalau mengatakan yang saudara lihat, laksanakan dan dengar sendiri,” paparnya.

Peringatan diberikan karena Iskandar dinilai berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Iskandar Perangin-angin Atur Proyek Demi Jaga Citra Adiknya selaku Bupati Langkat

Pertama, Iskandar terdiam cukup lama ketika ditanya soal respon Terbit ketika dirinya mengajukan usulan untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.

Kedua, ia tak langsung mengakui jika pengaturan proyek adalah inisiatifnya sendiri.

“Apalagi saudara itu sudah disumpah. Tidak hanya di sini tapi nanti di akhirat juga (pertanggungjawabannya). Di sini mulut kita bisa ngomong, di sana (akhirat) mulut kita dibungkam. Maka ngomong aja apa adanya,” tegas Djuyamto.

“Baik yang mulia,” jawab Iskandar.

Adapun dalam persidangan ini jaksa berupaya mendapatkan keterangan dari Iskandar sebagai salah satu orang kepercayaan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.

Sementara Muara diduga memberi suap Rp 572.000.000 pada Terbit karena telah mendapatkan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Baca juga: Cerita Eks Pejabat Pemkab Langkat yang Dicopot karena Tak Bisa Kawal Proyek yang Diatur Iskandar Perangin-Angin

Akibat perbuatannya itu Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com