Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iskandar Perangin-angin Atur Proyek Demi Jaga Citra Adiknya selaku Bupati Langkat

Kompas.com - 30/05/2022, 17:07 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Iskandar Perangin-angin mengatakan, dirinya berinisiatif untuk mengatur proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat untuk menghindari terjadinya keributan.

Iskandar merupakan Kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Dalam persidangan hari ini, Senin (30/5/2022), Iskandar mengatakan, dirinya kerap menjadi tempat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkeluh kesah tentang tekanan berbagai pihak tiap proses tender proyek berlangsung.

Ia menuturkan, laporan itu diberikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat bernama Sugiyanto di tahun 2020.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang, Ini Perjalanan Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Langkat sejak Terjaring OTT KPK

“Saudara dapat info apa dari kepala dinas?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

“Saat itu kepala dinas (melaporkan) putra-putra daerah ramai-ramai (datang) ke kepala dinas, mengancam kepala dinas itu,” papar Iskandar yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin-angin.

Setelahnya, Iskandar mengaku mengutarakan keinginan untuk mengatur proyek itu pada Terbit.

“Lalu apa kata Terbit?,” cecar jaksa.

“Jangan ribut, supaya jangan ribut-ribut di dinas itu,” ungkap Iskandar menirukan perkataan Terbit.

Dalam pandangan Iskandar, inisiatif yang dilakukannya itu penting untuk menjaga citra adiknya sebagai kepala daerah.

“Kalau ribut-ribut kan enggak baik juga Pak untuk kepala daerahnya,” sebut dia.

Baca juga: Kuatnya Peran Kakak Terbit Rencana Perangin-angin Atur Proyek di Kabupaten Langkat

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Iskandar tak hanya melakukan pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

“Selain di Dinas PUPR ada di mana lagi saudara mengatur proyek?,” desak jaksa.

“Ada di Dinas Perkim (Perumahan dan Permukiman) dan Dinas Pendidikan,” imbuh Iskandar.

Dalam perkara ini Muara diduga memberi suap senilai Rp 572.000.000 untuk Terbit.

Jaksa mendakwa uang itu adalah commitment fee karena dua perusahaan Muara yakni CV Nizhami dan CV Sasaki mendapat proyek pengerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Baca juga: Saksi Ungkap Kakak Bupati Langkat Pengusaha Jagung yang Ikut Tender Proyek Infrastruktur

Pengaturan pemenang tender proyek di Pemkab Langkat, sebut jaksa, dilakukan oleh Terbit melalui empat orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Perusahaan-perusahaan yang ingin menjadi pemenang tender bergabung dengan perkumpulan bernama Group Kuala.

Sementara itu, proyek-proyek yang harus dimenangkan oleh Group Kuala disebut dengan istilah Daftar Pengantin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com