Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iskandar Perangin-angin Atur Proyek Demi Jaga Citra Adiknya selaku Bupati Langkat

Kompas.com - 30/05/2022, 17:07 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Iskandar Perangin-angin mengatakan, dirinya berinisiatif untuk mengatur proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat untuk menghindari terjadinya keributan.

Iskandar merupakan Kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Dalam persidangan hari ini, Senin (30/5/2022), Iskandar mengatakan, dirinya kerap menjadi tempat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkeluh kesah tentang tekanan berbagai pihak tiap proses tender proyek berlangsung.

Ia menuturkan, laporan itu diberikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat bernama Sugiyanto di tahun 2020.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang, Ini Perjalanan Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Langkat sejak Terjaring OTT KPK

“Saudara dapat info apa dari kepala dinas?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

“Saat itu kepala dinas (melaporkan) putra-putra daerah ramai-ramai (datang) ke kepala dinas, mengancam kepala dinas itu,” papar Iskandar yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin-angin.

Setelahnya, Iskandar mengaku mengutarakan keinginan untuk mengatur proyek itu pada Terbit.

“Lalu apa kata Terbit?,” cecar jaksa.

“Jangan ribut, supaya jangan ribut-ribut di dinas itu,” ungkap Iskandar menirukan perkataan Terbit.

Dalam pandangan Iskandar, inisiatif yang dilakukannya itu penting untuk menjaga citra adiknya sebagai kepala daerah.

“Kalau ribut-ribut kan enggak baik juga Pak untuk kepala daerahnya,” sebut dia.

Baca juga: Kuatnya Peran Kakak Terbit Rencana Perangin-angin Atur Proyek di Kabupaten Langkat

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Iskandar tak hanya melakukan pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

“Selain di Dinas PUPR ada di mana lagi saudara mengatur proyek?,” desak jaksa.

“Ada di Dinas Perkim (Perumahan dan Permukiman) dan Dinas Pendidikan,” imbuh Iskandar.

Dalam perkara ini Muara diduga memberi suap senilai Rp 572.000.000 untuk Terbit.

Jaksa mendakwa uang itu adalah commitment fee karena dua perusahaan Muara yakni CV Nizhami dan CV Sasaki mendapat proyek pengerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Baca juga: Saksi Ungkap Kakak Bupati Langkat Pengusaha Jagung yang Ikut Tender Proyek Infrastruktur

Pengaturan pemenang tender proyek di Pemkab Langkat, sebut jaksa, dilakukan oleh Terbit melalui empat orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Perusahaan-perusahaan yang ingin menjadi pemenang tender bergabung dengan perkumpulan bernama Group Kuala.

Sementara itu, proyek-proyek yang harus dimenangkan oleh Group Kuala disebut dengan istilah Daftar Pengantin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com