Menurutnya, pihak ketiga diketahui tidak hanya membantu mengurus pencairan dana bantuan BOP, tetapi juga membantu proses laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP.
“Artinya ada kemungkinan laporan penggunaan dana BOP yang disampaikan pondok pesantren merupakan laporan fiktif karena ada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan petunjuk teknis (juknis), yaitu mengenai peruntukan penggunaan dana BOP,” kata dia.
Selain itu, pemotongan dan rekayasa dokumen juga terjadi di daerah Tlanakan, Pamekasan, yang dilakukan seorang yang mengaku sebagai perwakilan dari partai politik tertentu.
Modusnya, papar Agus, adalah mengumpulkan sejumlah nama musholla untuk diajukan ke Kementerian Agama pusat terkait dana bantuan Covid-19.
Menurutnya, semua persyaratan dikerjakan oleh orang tersebut, mulai dari pembuatan rekening, pengajuan ijin operasional lembaga ke Kemenag Kabupaten Pamekasan. Sementara pihak penerima hanya tinggal menunggu waktunya pencairan.
“Ketika sudah pencairan, pengurus pesantren dibebankan tarif imbalan antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta untuk masing-masing lembaga,” ujar Agus.
“Kemudian dana BOP untuk pondok pesantren daerah Larangan dipotong sebesar 30 persen. Pelaku pemotongan mengaku sebagai staf ahli DPR,” ucapnya.
Baca juga: ICW Tak Sepakat Hukuman Mati Koruptor, Sebut Tak Akan Beri Efek Jera
Sebagai informasi, Kementerian Agama menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19.
Dana itu akan diberikan sebagai bantuan operasional (BOP) ke 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), dengan jumlah bantuan sebesar Rp 25 juta.
Kemudian 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dengan jumlah bantuan Rp 40 juta dan 2.235 pesantren kategori besar (lebih dari 1.500 santri) dengan nilai bantuan Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.