JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban penipuan via aplikasi robot trading DNA Pro Akademi Yasmin Muntaz menduga ada potensi pembiaran dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia terkait peredaran aplikasi tersebut.
Adapun aplikasi DNA Pro diketahui menggunakan skema ponzi atau skema piramida sehingga merugikan banyak anggotanya. Hal ini juga diakui oleh Direktur Utama PT DNA Pro Akademi Daniel Abe yang sudah ditahan.
"Pengakuan Daniel Abe tersebut tidak serta merta menghilangkan unsur pembiaran yang telah dilakukan Kemendag dan jajarannya. Saya bicara atas nama member yang betul-betul kesulitan pada saat ini, bahkan sebagian di antaranya ada yang putus asa," kata Yasmin dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5/2022).
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka DNA Pro ke Kejagung
Yasmin pun mempertanyakan sejumlah hal, termasuk proses dan verifikasi sebuah perusahaan yang ingin mengajukan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
Menurut Yasmin, DNA Pro yang telah memiliki SIUPL seharusnya tidak lagi menggunakan skema ponzi.
Terlebih, menurut dia, telah diatur bahwa sebuah perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan tidak boleh menerapkan skema pemasaran terlarang, seperti skema ponzi atau piramida.
"Perusahaan yang menerapkan skema ponzi, mengapa bisa lolos SIUPL? Mestinya kan jangan sampai lolos," ujar Yasmin.
Kedua, Yasmin menilai Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) selaku asosiasi multi level marketing (MLM) yang menaungi sejumlah perusahaan robot trading termasuk DNA Pro juga perlu dimintai penjelasan. Pasalnya, kata dia, AP2LI juga dilibatkan dalam proses verifikasi.
Baca juga: Polri Temukan Aliran Dana Tersangka Kasus Penipuan DNA Pro ke Virgin Island
Ia menambahkan, AP2LI sebelumnya pernah menyatakan DNA Pro legal setelah mendapatkan SIUPL.
Tetapi, di awal Februari 2022, setelah sejumlah perusahaan robot trading dihentikan kegiatan operasionalnya, termasuk DNA Pro, AP2LI mengeluarkan imbauan yang salah satu poinnya menyatakan bahwa asosiasi bukan lembaga penjamin dari perusahaan penjualan langsung.
"Yang tersirat dalam imbauan yang berisi 7 poin tersebut adalah asosiasi tidak bertanggung jawab atas anggotanya. Sebuah pengumuman yang terlambat dan terkesan lepas tangan," kata Yasmin.
Selanjutnya, Yasmin juga mempertanyakan kontradiksi yang sempat terjadi antara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag terkait robot trading.
Menurut dia, Bappebti pernah menyatakan bahwa robot trading tidak boleh dijual secara MLM dan dinyatakan illegal.
Baca juga: Pengacara: Alphard yang Dijual Billy Syahputra ke Petinggi DNA Pro Disita Polisi
Namun di sisi lain, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, justru memberikan legalitas sekaligus izin MLM dengan menerbitkan SIUPL untuk perusahaan robot trading.
"Sehingga ada kontradiksi di dalam satu ‘rumah’ yang sama, yakni Kemendag. Akibat ketidakkompakan tersebut, masyarakat yang menjadi korban," lanjut Yasmin.